
Pengertian
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau peraturan pelaksanaannya yang memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Tanda daftar perusahaan (TDP) adalah surat tanda pengesahan yang di berikan oleh kantor pendaftaran,perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaannya
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Surat Keputusan Menperindag No.:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Surat Keputusan Menperindag No.: 597/MPP/Kep/9/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan informasi TDP.
Syarat Administrasi
Untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT):
Fotokopi akta pendirian perseroan.
Fotokopi akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada).
Asli dan fotokopi keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT.
Fotokopi KTP atau paspor direktur utama/penanggung jaWab PT.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Perusahaan berbentuk koperasi :
Fotokopi akta pendirian koperasi.
Fotokopi KTP pengurus.
Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Perusahaan berbentuk CV:
Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab/pengurus CV.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Perusahaan berbentuk firma:
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada).
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab/pengurus firma.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Perusahaan berbentuk perorangan :
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada).
Fotokopi KTP penanggung jawab/pemilik.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Perusahaan Lain.
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada).
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakitan perusahaan:
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada) atau surat penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakilan perusahaan.
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau kantor pusat perusahaan yang bersangkutan.
Prosedur
Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) di kabupaten/kota tempat kedudukan perusahaan.
Jika pemilik atau pengurus tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan kepada kuasa perusahaan yang sah dengan syarat bahwa kuasa perusahaan tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang diajukan langsung kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota setempat dangan melampirkan persyaratan administrasi.
Kepala KPP Kabupaten/Kota mengesahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP berdasarkan bentuk perusahaan.
Perusahaan yang telah menerima TDP diwajibkan untuk memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.