Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi yang dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai prasyarat untuk dapat dimanfaatkan. Sertifikat Laik Fungsi harus dimiliki untuk setiap bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB).
Daftar Isi
ToggleKelengkapan persyaratan yang harus dibawa dalam permohonan Sertifikat Laik Fungsiadalah SBB:
- Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.
- Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.
Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas.
Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.
Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
- Fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari :
- Surat Keputusan IMB.
- Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB.
- Gambar arsitektur lampiran IMB.
- Untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi:
- Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset.
- Instalasi Kebakaran (sistem alarm, instalasi pemadaman api, hidran, dsb.).
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
- Instalasi Air Bersih (+Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.
- Foto bangunan.
- Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet.
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
PERPANJANGAN SLF (SERTIFIKAT LAIK FUNGSI).
Setelah 5 tahun validitas atau kegunaan Sertifikat Laik Fungsi berakhir dan harus diperpanjang. Perpanjangan SLF hanya bisa dilakukan setelah bangunan dikaji secara teknis dan masih memenuhi prasyaratan teknis kelaikan penggunaan bangunan.
Dasar hukum mengenai hal ini terdapat pada: UU No. 28 Th.2002 tentang Bangunan Gedung, PP. No.36 Th.2005 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No. 28 Th.2002, Perda No.7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, Perda No.1 Tahun 2006 tentang retribusi, SK Gubernur Nomor 85 Tahun 2006. Instansi pelaksananya adalah Dinas P2B DKI Jakarta dan Konsultan Pengkaji Teknis Bangunan.
Formulir yang harus dibawa sebagai kelengkapan adalah: Formulir permohonan, SIPPT, Sertifikat Tanah, Data Perusahaan, AMDAL atau UKL/UPL, PBB, IMB lama, SLF lama, Kajian Teknis Bangunan (Arsitektur, Struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal), As built drawing, rekomendasi Instansi berwenang tentang perlengkapan bangunan, foto bangunan dan bagian penting, foto dan pernyataan sumur resapan air hujan, foto dan pernyataan Sumur Resapan Air Hujan, foto dan pernyataan perkuatan/ keamanan parkir (untuk bangunan parkir).
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com