Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

3 Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan yang Harus Diketahui

3 Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan yang Harus Diketahui

Pertama, UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
Peraturan tentang perizinan pendirian bangunan gedung ini tertera dalam Bab IV tentang persyaratan pembangunan gedung. Lebih detail tertera pada pasal 7 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang bagian umum serta pasal 8 ayat 1 yang berisi tentang persyaratan administratif dari bangunan gedung.
Pasal 7 ayat 1 berisi tentang bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
Pasal 7 ayat 2 berisi tentang isi dari persyaratan administratif pada pasal 1, yakni status hak atas tanah, izin mendirikan bangunan, dan status kepemilikan bangunan gedung.
Sedangkan pasal 8 ayat 1 berisi tentang syarat administratif dalam pembangunan gedung yang isinya;
IMB gedung sesuai undang-undang yang berlaku
Status hak atas tanah dan atau surat dari pemegang hak atas tanah tentang status pemanfaatan
Status kepemilikan bangunan dari gedung tersebut
Sedangkan aturan lainnya dapat diatur oleh pemerintah sesuai peraturan yang tertuang dalam pasal 8 ayat 4.

Kedua, UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Peraturan ijin mendirikan bangunan selanjutnya tertera dalam UU No.26 tahun 2007 yang berisi tentang penataan ruang. Dalam pasal ini tertera banyak hal tentang peraturan perizinan dalam mendirikan bangunan. Dalam Undang-undang ini berisi tugas dan wewenang dalam Bab IV, tentang pelaksanaan penataan ruang dalam Bab VI, tentang hak, kewajiban, dan peran masyarakat yang ada di dalam Bab VIII pasal 61 dan 63.

Ketiga, PP RI no. 36 tahun 2005
Peraturan pembuatan IMB juga tertera dalam PP RI no. 36 tahun 2005. Dalam peraturan ini tertera banyak hal tentang fungsi bangunan gedung, perubahan fungsi gedung, dan persyaratan bangunan gedung. Termasuk penyelenggaraan bangunan gedung. Dalam peraturan ini, tertera dengan lengkap pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan gedung, pembinaan, hingga sanksi administratif dan ketentuan peralihan.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami