Lompat ke konten

Urus Izin UUG/HO (Undang-Undang Gangguan)

Urus Izin UUG/HO (Undang-Undang Gangguan)

Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan.

Persyaratan pengurusan izin gangguan (HO):
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah
Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas
Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat)

Konsultasi dengan Kami