Layanan SPPL adalah layanan penyusunan dokumen penting yang mana pelaku usaha harus memilikinya, jika kegiatan usahanya memengaruhi lingkungan hidup secara keseluruhan. Dalam hal ini untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan atau kegiatan usaha tersebut.
SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebuah pernyataan yang menunjukkan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan hidup yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut di luar kewajiban untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 16 / 2012).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 7 ayat 2, menetapkan bahwasannya semua rencana usaha dan/atau kegiatan yang harus memiliki SPPL adalah sebagai berikut:
Sektor PUPR
1. Konstruksi Bangunan;
2. Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol (kota metropolitan/kota besar);
3. Pembangunan jembatan, jalan layang, Fly Over, dan Underpass;
3. Jembatan gantung/jembatan untuk orang;
4. Pembangunan Terowongan;
5. Konstruksi Drainase;
6. Pembangunan Baru Irigasi; dan
7. Pembangunan Instansi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Sektor Perhubungan
1. Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking);
2. Aktivitas Terminal Darat;
3. Depo Kendaraan;
4. Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau;
5. Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan;
6. Pengerukan dan reklamasi;
7. Pembangunan Pelabuhan Laut;
8. Aktivitas Stasiun Kereta Api; dan
9. Aktivitas Kebandarudaraan.
Sektor Perindustrian
1. Industri Besi dan Baja Dasar;
2. Industri Penggilingan Baja;
3. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi;
4. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
5. Industri tangka, tandon air, dan wadah dari logam;
6. Industri Senjata dan Amunisi;
7. Industri alat potong dan perkakas tangan yang digunakan dalam rumah tangga; serta
8. Industri paku, mur, dan baut.
Sektor Pariwisata
1. Hotel Bintang;
2. Wisata memancing;
3. Restoran dan penyediaan makanan keliling;
4. Apartemen hotel;
5. Diskotik;
6. Bumi Perkemahan dan Taman Karavan;
7. Vila; dan
8. Fasilitas Stadion.
Mengisi formulir SPPL sesuai Keputusan Bupati Nomor 17/Kep.KDH/A/2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilampiri:
1. Fotocopy IPPT/SKTBL/IMB yang sesuai
2. Sertifikat Tanah yang sesuai
3. Fotocopy KTP Pemohon
Prosedur Pengajuan Persetujuan SPPL
(1) Pemrakarsa harus hadir sendiri atau memberikan kuasa untuk mengirimkan formulir SPPL yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kepala Dinas atau Camat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
(2) Pemeriksaan dokumen SPPL dapat dilakukan jika rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
(3) Kepala Dinas wajib memeriksa SPPL yang telah memenuhi format penyusunan SPPL dan persyaratan yang dilampirkan.
(4) Jika terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa harus melengkapinya sesuai dengan hasil pemeriksaan.
(5) Kepala Dinas atau Camat wajib memberikan persetujuan atau penolakan SPPL berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbaikan.
Konsultan Perizinan dari PT. Bina Managemen Global memiliki tenaga ahli profesional, ahli di bidangnya (tersertifikasi) dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Kami melayani konsultasi & pendampingan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan layanan SPPL), PROPER, izin IPAL dan TPS Limbah B3.
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.