Lompat ke konten
Home » Usai Tertibkan Juru Parkir Liar, Dishub DKI Jakarta Himbau Pengelola Minimarket untuk Urus Izin Parkir

Usai Tertibkan Juru Parkir Liar, Dishub DKI Jakarta Himbau Pengelola Minimarket untuk Urus Izin Parkir

Izin Penyelenggaraan Parkir

Izin Penyelenggaraan Parkir memiliki peran penting untuk individu maupun Badan Hukum untuk mengelola parkir. Dalam rangka menata kembali sistem parkir di Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk menertibkan praktik jukir ilegal di minimarket dan fasilitas umum lainnya. Kolaborasi dengan berbagai Perangkat Daerah, termasuk TNI dan Polri, menjadi bagian penting dari upaya ini.

DEFINISI IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR

Izin Penyelenggaraan Parkir adalah izin resmi dari pemerintah untuk individu atau badan hukum dalam mengelola parkir di suatu area. Umumnya, Izin ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan tempat parkir, termasuk tarif parkir, standar pelayanan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

TUJUAN IZIN PENYELENGGARAAN PARKIR

Tujuan dari Izin Penyelenggaraan Parkir adalah untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan parkir secara tertib dan teratur, serta untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat akan mengelola area parkir dengan efisien dan aman bagi pengguna jasa parkir dan masyarakat umum. Izin ini juga bertujuan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah atau otoritas terkait serta untuk melindungi hak dan kewajiban baik bagi penyelenggara parkir maupun pengguna parkir dan mencegah penyalahgunaan ruang publik. 

PENJELASAN

  • Langkah Penertiban 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan akan membereskan jukir ilegal di minimarket dan fasilitas umum lainnya. Sebelum penegakan hukum, beberapa pihak harus melakukan Pendekatan sosialisasi dan persuasif untuk menghindari dampak sosial.

  • Pemberitahuan Izin:

Pemprov DKI Jakarta mendorong pengelola minimarket dan fasilitas umum lainnya untuk memperoleh izin penyelenggaraan parkir. Izin ini wajib sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013.

  • Cara Melaporkan:

Pemprov DKI Jakarta mengharapkan masyarakat melaporkan pelanggaran melalui saluran aduan resmi.

Proses Izin:

Melalui JakEvo atau website resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, beberapa pihak dapat melakukan proses pemohonan izin tanpa biaya.

  • Petugas Resmi:

Jukir resmi Dishub menggunakan seragam lengkap dengan surat tugas, karcis, dan identitas di tempat parkir yang ditandai dengan rambu perblehan parkir (P biru).

  • Kewenangan Dinas Perhubungan:

Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta mengelola parkir di fasilitas umum dan sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016.

  • Pengembangan Tempat Parkir:

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berwenang mengembangkan tempat parkir baru sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Lainnya: Kajian Lalu Lintas

KESIMPULAN

Dengan langkah-langkah ini, Pihak Berwenang Jakarta berharap dapat meningkatkan keteraturan dan keamanan dalam sistem parkir di Jakarta. Oleh karena itu, Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar melalui saluran aduan resmi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Melalui kerjasama ini, Pihak berwenang berharap agar Jakarta dapat menjadi lebih tertib dalam mengatur ruang parkir di berbagai lokasi publik.

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

SUMBER INFORMASI

https://jakarta.akurat.co/bale-warga/amp/1314660200/usai-tertibkan-juru-parkir-liar-kini-dishub-dki-jakarta-himbau-pengelola-minimarket-mulai-urus-izin-penyelenggaraan-parkir-gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *