Urus Izin Prinsip dan IMB,GKPI Bisa Bangun Gedung Gereja
Hal itu juga berlaku bagi Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Setelah bangunan dibongkar karena tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak GKPI bisa mendirikan kembali bangunan gereja setelah mendapatkan IMB.
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual (Dikmental) DKI Jakarta, Ahmad Gozali meminta GKPI segera mengurus Izin Prinsip terlebih dahulu. Kemudian, setelah mendapatkan Izin Prinsip dari gubernur DKI, maka bisa dibawa ke PTSP untuk mendapatkan IMB. Karena salah satu syarat utama untuk mendapatkan IMB bagi rumah ibadah adalah adanya Izin Prinsip.
Dijelaskannya, ada tiga aturan yang mendasari pendirian rumah ibadah di Jakarta, yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) 83/2012 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Daerah (Perda) 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang Rumah Ibadah.
“Awalnya, sebelum ada Perda 1/2014, dari tahun 2014 ke bawah, kalau mau mengubah rumah tinggal menjadi rumah ibadah harus mengurus surat perubahan peruntukan di Dinas Penataan Kota,” kata Gozali, Jakarta, Sabtu (25/7).
Namun, sejak diterbitkannya Perda 1/2014, maka rumah tinggal di mana pun boleh diubah menjadi rumah ibadah, tanpa harus mengurus surat perubahan peruntukan. Hanya saja, bila dilakukan renovasi, diperlukan IMB. Sedangkan untuk mendapatkan IMB diperlukan Izin Prinsip yang ditandatangani gubernur DKI.
“Kalau sekarang enggak ada lagi. Rumah tinggal di mana pun boleh dijadikan rumah ibadah, seperti gereja. Hanya saja harus ada Izin Prinsip agar dapat dijadikan bangunan rumah tinggal itu dijadikan gereja,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, GKPI harus mendapatkan Izin Prinsip dulu agar anggota jemaatnya dapat menjalankan ibadahnya. Ketika ingin merenovasi bangunan tempat tinggal menjadi gereja, GKPI harus mengurus IMB.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com