Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

angka pengenal importir (api)

 

Pengertian

Angka pengenal importir atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Perdagangan No.: 27/M-Dag/per/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Syarat Administrasi

API terdiri dari dua macam, yaitu angka pengenaI importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P). API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu yang tercantum dalam sistem klasifikasi barang sesuai dengan peraturan perundangan, dan barang tersebut digunakan untuk diperdagangkan. API-P diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Syarat memperoleh API-U dan API-P untuk perusahaan di bidang penanaman modal:
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya;
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP);
Fotokopi pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip;
Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM (untuk API-U).
Fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM (untuk API-P);
Fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)/kartu izin tinggaI terbatas (kitas) khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani APT;
Referensi bank devisa, untuk API-U;
Fotokopi KTP atau paspor dari pengurus atau direksi; dan
Pasfoto terakhir dengan latar betakang warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
Syarat memperoleh API-U perusahaan di luar bidang penanaman modal:
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya;
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan;
Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP);
Referensi dari bank devisa;
Fotokopi KTP atau paspor dari pengurus atau direksi; dan
Pasfoto terakhir dengan latar betakang warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
Syarat memperoleh API-P perusahaan diluar bidang penanaman Modal:
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya;
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
Fotokopi surat izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang;
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya;
Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP);
Fotokopi KTP atau paspor dari pengurus atau direksi; dan
Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.

Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan dengan disertai persyaratan administrasi.
Dilakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Hasil pemeriksaan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang berwenang menerbitkan API atau menolak permohonan.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

 

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.