Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Dewan Tengarai Banyak Gedung yang Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menengarai bangunan gedung yang digunakan untuk rumah sakit, hotel, apartemen, ruko dan mal belum mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF tersebut teruang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, izin SLF tersebut merupakan produk baru dalam perizinan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan.

“Karena ini baru (SLF, Red) jadi belum ada pelanggarannya, namun Dinas Cipta Karya sudah memberikan surat kepada pemilik gedung untuk segera mengurus izin SLF,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong para pemilik gedung untuk segera mengurus izin SLF dengan melakukan sidak di rumah sakit, mal, hotel. “Kami sidak berkaitan dengan izin ke rumah sakit, mal dan hotel kemarin, banyak yang belum mengurus ternyata,” ungkapnya.

Apabila tidak mengindahkan surat pemberitahuan pengurusan nantinya akan diberikan sanksi pelanggaran yang diatur di dalam Perwali Nomor 38 Tahun 2019, yang dijelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Bangunan.

Baca juga : Bangunan Kavling DPR Tidak Kantongi SLF, Bisri: Tidak Boleh Beroperasi

Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF. “Kalau belum pengurus izin SLF ini akan kena sanksi, mangkanya kami dorong 2 hingga 3 bulan ini untuk segera mengurus SLF,” terangnya

Banyaknya yang belum mengurus surat tersebut menurut Ayu bukan karena tidak tahu, tetapi banyak yang menganggap remeh izin SLF tersebut. “Padahal dinas sudah menyurati, tapi masih aja yang menganggap remeh temeh kelaikan,”ungkapnya.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Lasidi mengatakan, sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

“Di pemkot tidak ada biaya, kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain,” terangnya.

Terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut, Lasidi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya. “Perwali SLF tersebut baru terbit di tahun 2018. “Makanya kita terus sosialisasi dan kemudian baru mulai menerapkan sanksi,” pungkasnya.

Kami BMG Consulting Group dapat membantu anda dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara cepat dan aman. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

Source : https://radarsurabaya.jawapos.com/

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami