Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, terutama melalui jalur swasta, memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Izin PPTKIS memiliki kepanjangan yaitu Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. Izin PPTKIS adalah dokumen untuk memastikan perusahaan dalam bisnis ini beroperasi secara legal dan profesional. Dalam hal ini, regulasi ketat bertujuan melindungi tenaga kerja Indonesia dari eksploitasi dan menjamin bahwa perusahaan yang terlibat memiliki kredibilitas serta memenuhi semua syarat operasional. Proses pengurusan izin PPTKIS ini melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus perusahaan lalui.
Persyaratan Pengajuan Izin PPTKIS
- Fotokopi SIP PPTKIS yang Dilegalisir
Perusahaan harus menyertakan salinan SIP PPTKIS yang telah dilegalisir sebagai bukti kepemilikan izin operasional.
- Surat Keputusan Direksi
Membutuhkan surat keputusan direksi terkait pengangkatan dan penempatan kepala cabang dan karyawan perusahaan.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Struktur Organisasi
Perusahaan wajib melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan serta struktur organisasi yang jelas.
- Bukti Penguasaan Sarana dan Prasarana Kantor
Memerlukan dokumen yang membuktikan penguasaan fasilitas kantor, seperti surat kepemilikan, kontrak, atau kerja sama yang berlaku paling kurang lima tahun.
- Surat Kuasa Bermaterai
Jika pengurusan izin dilakukan melalui pihak ketiga, diperlukan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
- Map Plastik Kancing Warna Putih
Harus menyusun semua dokumen dalam map plastik berkancing berwarna putih sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Baca Lainnya: Panduan Lengkap Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap di Satu Wilayah Kota Administrasi
Prosedur pengajuan izin PPTKIS
Mulainya prosedur ini yaitu dari pengambilan nomor antrean di loket Customer Service (CS), di mana pemohon juga dapat mengambil formulir pendaftaran. Setelah mengisi formulir, tentunya pemohon harus menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan di loket pendaftaran. Kemudian petugas akan memproses data dan memberikan tanda bukti penyerahan berkas. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh petugas front office, dan jika diperlukan pemeriksaan lapangan, berkas akan dikirim ke bagian terkait. Setelah dokumen lengkap, petugas back office akan memproses penginputan data dan mencetak izin. Proses ini melibatkan verifikasi dan paraf dari pejabat berwenang, termasuk tanda tangan Kepala Dinas. Setelah izin selesai, pemohon bisa mengambilnya di loket pengambilan sambil mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Dapatkan Izin PPTKIS dengan mudah dan cepat bersama BMG, mitra terpercaya dalam pengurusan perizinan yang memudahkan operasional bisnis penempatan tenaga kerja Anda!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)