Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

JASA IZIN LINGKUNGAN

JASA IZIN LINGKUNGAN

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya bersamaan dengan pengajuan dokumen Amdal (Andal/RKL/RPL) atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan izin lingkungan ini ketika disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen Amdal atau dokumen UKL-UPL, dokumen pendirian usaha atau kegiatan serta profil usaha.

Surat Keterangan Kelayakan/ketidaklayakan Lingkungan Hidup (Amdal) atau Rekomendasi UKL-UPL menjadi bahan pertimbangan pejabat yang berwenang (menteri, gubernur/bupati/walikota) dalam memberikan izin.

Pejabat yang berwenang setelah menerima permohonan izin lingkungan, wajib mengumumkan kepada masyarakat luas (melalui media cetak dan elektronik). Masyarakat yang terkena dampak akibat adanya usaha atau kegiatan wajib memberikan masukan guna menjadi bahan pertimbangan (batas waktu selama 3 hari kerja sejak diumumkan).

Izin lingkungan paling sedikit memuat ; persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL, persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berakhirnya izin lingkungan (izin lingkungan biasanya berakhir bersamaan dengan izin usaha atau kegiatan). Dalam izin lingkungan itu ada point-point yang harus ditaati seperti, dokumen Amdal/UKL-UPL itu harus dijadikan pedoman dalam menjalankan usaha/kegiatan, tanah yang digunakan untuk kepentingan usaha/kegiatan harus bebas sengketa,dll.

Setelah izin lingkungan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, wajib diumumkan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. Berarti dalam tahapan memperoleh izin lingkungan ada 2 kali pengumuman ; pertama pengumuman permohonan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang, kedua pengumuman penerbitan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang. Keterbukaan informasi dalam memberi izin bagi suatu usaha/kegiatan untuk menjalankan kegiatannya itu penting, agar masyarakat yang terkena dampak itu tahu dan juga turut memberi masukan. Masyarakat yang terkena dampak wajib memberi masukan, karena dampak negatif dan positif dari suatu kegiatan akan dirasakan oleh mereka, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Izin Lingkungan bukanlah izin tunggal untuk bisa langsung menjalankan usaha/kegiatan, namun harus dilengkapi dengan izin-izin lainnya guna memperoleh izin usaha.

Konsultasi dengan Kami