Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

SYARAT-IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

SYARAT-IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

A. INDUSTRI
Masing-masing rangkap dua :

1. Rekomendasi dari Bapak Bupati

2. Foto Copy Ijin Lokasi / Klarifikasi

3.  Foto Copy KTP atau Bukti Diri Pemohon

4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan atau Foto Copy Anggaran Dasar bagi Koperasi

5. Foto Copy Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah.

6. Surat persayaratan pemohon dengan kesanggupan memenuhi persyaratan teknik bangunan, Garis sempadan jalan, Koefesien dasar bangunan dan Koefesien lantai bangunan.

7. Suarat Kuasa apabila penandatanganan permohonan  bukan pemohon sendiri.

8. Foto Copy Rencana tata bangunan dan prasarana kawasan industri yang disetujui Bupati.

9. Gambar Rencana Bangunan :

(Peta situasi, Site Plan, Gambar Denah, Gambar tampak depan dan samping, Gambar tampak potongan melintang dan membujur, Gambar detail dan gambar penulangan serta perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat )

B. PERORANGAN / RUMAH TINGGAL
Masing-masing rangkap dua :

  1. Surat keterangan Lurah / Kepala desa untuk hak atas tanah yang belum bersertifikat

2. Surat keterangan bukti pemilikan  tanah ( Sertifikat ).

3. Foto Copy KTP atau bukti diri pemohon.

4. Gambar rencana bangunan lengkap dan perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami