PERMOHONAN MENJADI WNI

Pengertian

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Syarat Teknis

Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Pada saat mengajukan permohonan sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani.
Dapat berbahasa Indonesia.
Mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam penjara 1 tahun atau lebih.
Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
Mempunyai pekerjaan dan atau pendapatan tetap.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Syarat Administrasi

Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang telah disahkan.
Fotokopi kutipan buku nikah/akta perkawinan, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan telah disahkan.
Surat keterangan keimigrasian dari Kantor Imigrasi yang menyatakan bahwa pemohon telah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut.
Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
SKCK yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
Pasfoto terbaru dari pemohon ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

Prosedur

Permohonan diajukan kepada Presiden RI oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
Nama Lengkap.
Tempat dan tanggal lahir.
Jenis kelamin.
Status perkawinan.
Alamat tempat tinggal.
Pekerjaan.
Asal kewarganegaraan.
Jika permohonan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang dilakukan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima.
Permohonan yang dikabulkan diberitahukan kepada pemohon paling [ambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

 

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.