Lompat ke konten
Home » OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Percepat Perizinan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Percepat Perizinan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

SPRINT

Jakarta, 14 Juni 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berbenah diri dalam mendukung pengembangan sektor jasa keuangan di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Aplikasi SPRINT diluncurkan pada 13 Juni 2024 di Jakarta oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa SPRINT merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Manfaat Aplikasi SPRINT:

  • Proses perizinan yang lebih cepat dan mudah: Penyelenggara ITSK dapat mendaftar dan mendapatkan izin usaha secara online tanpa perlu bolak-balik ke kantor OJK.
  • Transparansi dan akuntabilitas: Proses perizinan yang terdokumentasi secara elektronik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Efisiensi waktu dan biaya: Penghematan waktu dan biaya karena proses perizinan yang lebih cepat dan mudah.
  • Meningkatkan daya saing: Mempermudah masuknya pelaku usaha baru ke sektor keuangan dan mendorong inovasi.

Baca Lainnya : Implementasi SSm QC dan SSm Ekspor di Tanjung Perak: Menuju Layanan Pelabuhan yang Lebih Efisien dan Efektif

Fitur Utama Aplikasi SPRINT:

  • Pendaftaran: Penyelenggara ITSK dapat membuat akun dan mengisi data perusahaan secara online.
  • Permohonan Izin: Penyelenggara ITSK dapat mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan jenis usahanya.
  • Pemantauan Status: Penyelenggara ITSK dapat memantau status permohonan izin usahanya secara real-time.
  • Notifikasi: Penyelenggara ITSK akan mendapatkan notifikasi melalui email dan SMS terkait status permohonan izin usahanya.
  • Layanan Informasi: Tersedia informasi terkait regulasi ITSK, panduan pendaftaran, dan FAQ.

Cara Mendaftar Aplikasi SPRINT:

  1. Kunjungi situs web aplikasi SPRINT
  2. Klik tombol “Daftar”.
  3. Isi data diri dan data perusahaan dengan lengkap dan benar.
  4. Verifikasi alamat email dan nomor telepon.
  5. Tunggu proses verifikasi data oleh OJK.
  6. Setelah data terverifikasi, Anda dapat mulai menggunakan aplikasi SPRINT.

Jenis Usaha yang Diizinkan di Aplikasi SPRINT:

  • Fintech (Financial Technology)
  • Layanan Pembayaran Digital
  • Layanan Pinjaman Online (P2P Lending)
  • Crowdfunding
  • Layanan Sekuritas Online
  • Insurtech
  • Marketplace Asuransi
  • Agen Asuransi Digital
  • Penilai Properti
  • Akuntan Publik
  • Konsultan Pajak
  • Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LPSJK)

Kesimpulan:

Aplikasi SPRINT merupakan langkah maju OJK dalam mendukung pengembangan ITSK di Indonesia. Dengan kemudahan perizinan yang ditawarkan, diharapkan semakin banyak inovasi teknologi yang lahir di sektor keuangan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan daya saing industri jasa keuangan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *