Dalam perencanaan dan pembangunan suatu proyek, kajian lalu lintas memiliki peranan yang sangat penting. Kajian lalu lintas bertujuan untuk menganalisis dampak yang mungkin timbul terhadap sistem lalu lintas di sekitar lokasi proyek. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk memastikan bahwa setiap proyek tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar. Dalam konteks ini, berikut adalah persyaratan dan prosedur untuk kajian lalu lintas.
Persyaratan
- Surat Permohonan Standar Teknis atau Rekomendasi Teknis untuk Penanganan Dampak Lalu Lintas.
- Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan.
- Bukti Kesesuaian Rencana Tata Ruang dan/atau Izin Penggunaan Ruang.
- Gambar Tata Letak Bangunan (Site Plan) dan Dokumen Detail (DED) dari bangunan yang diusulkan.
- Foto kondisi lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
- Dokumen Rekomendasi Teknis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh konsultan.
Baca Lainnya: Peralihan Hak Pemasukan ke dalam Perusahaan/Inbreng atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Prosedur
Proses dimulai dengan menerima dan memverifikasi dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang disiapkan oleh lembaga konsultan. Setelah itu, dokumen tersebut disampaikan kepada Bupati Tanah Bumbu melalui Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, dokumen ANDALALIN dialihkan kepada Bidang Lalu Lintas untuk ditindaklanjuti. Tim akan mengkaji kelengkapan dokumen ANDALALIN berdasarkan persyaratan yang ada.
Tim akan melakukan survei lapangan di lokasi rencana pembangunan. Jika dokumen dan persyaratan yang diajukan pemohon belum memenuhi ketentuan, tim akan mengembalikannya untuk diperbaiki. Setelah dokumen memenuhi persyaratan, tim akan menelaahnya lebih lanjut dan melaksanakan survei lapangan. Jika ada dokumen yang belum lengkap, tim akan mengembalikannya kepada pemohon untuk dilengkapi dan ditindaklanjuti kembali.
Tim akan meninjau ulang dokumen ANDALALIN yang telah disiapkan setelah menerima laporan hasil survei dari tim teknis pelaksana. Kemudian, tim akan menyampaikan laporan ini kepada Kepala Bidang Lalu Lintas untuk menandakan bahwa dokumen tersebut siap dibahas bersama Tim Evaluasi. Selanjutnya, tim akan menginformasikan Kepala Dinas Perhubungan mengenai kesiapan dokumen ANDALALIN untuk dilanjutkan ke rapat pembahasan.
Tanggal dan lokasi pelaksanaan rapat pembahasan dokumen ANDALALIN yang dimohonkan akan ditetapkan, dan instansi terkait serta pemohon akan diundang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Dinas Perhubungan akan memimpin langsung rapat tersebut. Dokumen ANDALALIN yang tidak memenuhi syarat secara teknis akan dikembalikan berdasarkan berita acara pembahasan dari Tim Evaluasi, dan Ketua Tim Evaluasi akan mengembalikan dokumen tersebut kepada pengembang/pembangun secara tertulis untuk disempurnakan.
Setelah dokumen ANDALALIN memenuhi persyaratan teknis, Tim Evaluasi akan menyampaikan Surat Persetujuan kepada Bupati Tanah Bumbu untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan status dokumen ANDALALIN yang diajukan, apakah disetujui atau tidak, akan didasarkan pada rekomendasi dari Tim Evaluasi. Sebelum proses tersebut, pihak pengembang atau pembangun wajib untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen ANDALALIN. Terakhir, dokumen akan diarsipkan dan diserahkan kepada pengembang/pembangun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Melaksanakan kajian lalu lintas secara komprehensif merupakan langkah penting dalam proses perizinan pembangunan. Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pengembang dapat memastikan bahwa proyek yang berjalan tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, sangat memerlukan kerjasama yang baik antara pengembang, konsultan, dan instansi pemerintah untuk menciptakan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.
Mengabaikan kajian lalu lintas dapat berakibat fatal bagi proyek Anda—hubungi kami untuk memastikan Anda tidak melewatkan langkah penting ini!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)