Selamat datang di konsultan perizinan bmg, partner terpercaya Anda dalam memfasilitasi proses perizinan penggunaan tanah makam. Kami memahami betapa krusialnya izin ini dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta memastikan kelancaran operasional dan pengelolaan lahan makam. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam industri perizinan, kami siap membantu Anda menavigasi setiap langkah dari permohonan hingga penerbitan izin secara efisien dan tepat waktu. Percayakan pada BMG Consultants untuk memastikan bahwa izin Anda dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan tanpa kendala.
PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM
Berikut adalah persyaratan untuk izin ini, yaitu:
1. Wajib membawa fotokopi KTP pemohon.
2. Memerlukan fotokopi KTP almarhum/almarhumah.
3. Harus membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Perlu disertakan Surat Keterangan Kematian dari Kantor Desa atau Kelurahan.
5. Penting membawa Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
6. Jika diperlukan, sertakan Surat Keterangan Tidak Mampu bagi yang tidak mampu finansial.
Ini adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses pengajuan izin tanah makam.
PROSEDUR IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM
Berikut adalah prosedur untuk izin ini, yaitu:
- Mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara tertulis.
- Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Petugas TPU atau langsung ke Petugas Loket di Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman.
- Petugas TPU menyerahkan berkas permohonan dan membayar retribusi IPTM kepada Petugas Loket di Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman.
- Petugas Loket menerima pembayaran retribusi dan mengalokasikan hasil penerimaan ke Bendahara Penerimaan.
- Permohonan kemudian diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bidang Pemakaman.
Prosedur ini menjelaskan langkah-langkah untuk mengajukan izin secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Lainnya: Pentingnya Izin Tanah Makam dalam Pengelolaan Pemakaman
BIAYA IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM
Informasi tentang biaya atau tarif izin ini berdasarkan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum:
– Untuk Blok A, tarif retribusi adalah Rp. 250.000,-.
– Untuk Blok B, tarif retribusi adalah Rp. 200.000,-.
– Untuk Blok C, tarif retribusi adalah Rp. 150.000,-.
– Untuk Blok D, tarif retribusi adalah Rp. 100.000,-.
– Untuk Blok E, tarif retribusi adalah Rp. 50.000,-.
Informasi ini menggambarkan pengeluaran biaya sesuai dengan lokasi atau blok tertentu untuk izin tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah.
KESIMPULAN
Dengan menggunakan jasa BMG Consultants, Anda tidak hanya mendapatkan bantuan dalam memperoleh izin penggunaan tanah makam secara efisien, tetapi juga memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur terpenuhi dengan baik. Layanan kami tidak hanya fokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memastikan kelancaran operasional dalam pengelolaan lahan makam. Percayakan pada kami untuk menjalankan proses ini dengan tepat waktu dan tanpa kendala, sehingga Anda dapat fokus pada hal-hal lain yang lebih penting.
BMG CONSULTING GROUP
Pastikan izin penggunaan tanah makam Anda terurus dengan baik. Jangan ragu untuk menghubungi BMG Consultants sekarang juga untuk mendapatkan bantuan ahli dalam mengurus perizinan dengan cepat, efisien, dan sesuai dengan semua persyaratan yang berlaku.
Dapatkan izin penggunaan tanah makam tanpa ribet. Hubungi BMG Consultants untuk konsultasi dan bantuan penuh!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
–
SUMBER INFORMASI
https://dppp.tangerangkab.go.id/detail-berita/iptm-izin-penggunaan-tanah-makam