Lompat ke konten

Jasa Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Jasa Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT)
NoPersyaratan 
1Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor 
3Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
 
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
 
5Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
 
6Surat Pernyataan Tidak Sengketa (bermaterai) 
7Surat pernyataan dari instansi pemerintah (untuk lahan milik pemerintah) 
8Ketetapan Rencana Kota (KRK) terbaru 
9PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan 
10Fotokopi tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya 
11Bukti kepemilikan tanah (Surat Tanah) 
12Pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (asli) yang masih berlaku 
13Surat Pernyataan Direktur yang menjelaskan bahwa tanah telah dikuasai / tanah tidak pernah beralih, tanah tidak sengketa dan tanah tidak sedang diagunkan 
14Ikhtisar tanah, jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (tiga) 
15Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan-kententuan dalam butir-butir Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dibuat secara Notarial Akta (asli) 
16Akta pernyataan kesanggupan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) dalam SIPPT yang dibuat secara Notarial Akta (asli) 
17Proposal Rancang Bangun (Site Plan beserta intensitas, foto lokasi kawasan tampak atas yang diambil dari Google Maps, foto lokasi (arah pandang manusia), Gambar Design (denah, tampak, potongan dan perspektif) 
18Fotokopi dokumen perizinan yang pernah diterbitkan (apabila diperlukan) 
19Izin Prinsip Pembebasan Lokasi / Lahan (IPPL / SP3L) 
20Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan kewajiban fasos – fasum (diserahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur dalam Rapim Gubernur dan akan diberikan draf surat pernyataan melalui e-mail untuk ditandatangani diatas materai dan diserahkan ke Sekretariatan BKPRD) 
21Softcopy semua berkas dalam CD 
22Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) lama 
23Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)

Konsultasi dengan Kami