Lompat ke konten

Jasa Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Jasa Izin Pemanfaatan Air Permukaan
NoPersyaratan 
1Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor 
3Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
 
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
 
5Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
 
6Dokumen Lingkungan [Fotokopi] 
7Tanda Daftar Perusahaan [Fotokopi] 
8Izin Pemanfaatan Air Permukaan terdahulu 
9Hasil analisa laboratorium kualitas air permukaan 
10Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 kesanggupan memasang water meter 
11Surat perjanjian pengambilan air permukaan dari Perum Jasa Tirta untuk air permukaan dari wilayah Perum Jasa Tirta 
12Rekomendasi teknis dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, untuk wilayah Sungai Ciliwung 
13Neraca kebutuhan air 
14Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) Download
15Rekening pemakaian air selama 1 (satu) tahun terakhir dari seluruh sumber air 
16Rekapitulasi pemakaian air untuk seluruh sumber air (dalam m3/hari) 
17Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) 1 (satu) tahun terakhir 
18Cheklist Persyaratan (silahkan unduh)

 

Konsultasi dengan Kami