Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Jasa Ijin Mendirikan Bangunan [IMB] Online Jakarta

Jasa Ijin Mendirikan Bangunan [IMB] Online Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk program perizinan online. Hal itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar-lebih-cepat-dan-mudah-mendapatkan-izin–membangun.

Pada kesempatan itu, Jokowi, juga secara simbolik memberikan dua IMB warga yang diurus secara online. “Berapa hari buatnya? Dan sebelumnya berapa lama?” tanya Jokowi kepada warga.

Salah satu warga yang menerima IMB dari Jokowi, Firtri mengaku, waktu yang dibutuhkan untuk pembutan cukup singkat yakni hanya empat hari saja. “Ini 4 hari pak total, lebih cepat dari sebelum-sebelumnya. Semoga nanti pas buat IMB untuk bangunan lainnya, waktu tetap 4 hari, tidak molor-molor lagi Pak,” kata Fitri.

Selain itu, Jokowi juga menghampiri beberapa petugas pelayanan kecamatan yang melayani warga membuat IMB online. Jokowi kemudian bertanya bagaiman proses pelayanan pembuatan IMB setelah data dan dokumen warga disetujui.

Kadis P2B Putu Indiana menjelaskan, pelayanan IMB online diluncurkan dengan tujuan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus IMB. Di mana, warga yang ingin membuat IMB tidak perlu datang ke kantor dinasnya.

Menurut Putu, dengan sistem pelayanan ini seluruh aktivitas, pemberitahuan dan respon dilakukan secara online, baik itu petugas pelayanan ataupun pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.

Ia menambahkan, dengan sistem online ini, proses pembuatan IMB menjadi lebih singkat dengan waktu tujuh hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga 15 hari.

“Sistem dengan online justru mempercepat proses pembuatan IMB, kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang,” tandasnya.

Putu melanjutkan, bagi warga yang ingin membuat IMB online ini bisa mengaksesnya melalui website dppb.jakarta.go.Id. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertulis dalam situs tersebut.

“Kalau prosesnya sudah benar, desain disetujui, maka melalui email pemohon akan diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal, retribusinya Rp1.250 per meter persegi,” tandasnya.

Sekretaris Dinas P2B DKI Jakarta, Agus Supriyono menambahkan untuk mendukung sistem ini, ratusan petugas telah dilatih cara melayani permohonan lewat internet. “Sekitar 200 petugas terdiri dari para kepala seksi tingkat kecamatan, sudin, maupun dinas mengikuti pelatihan ini,” papar Agus.

Jajaran Dinas P2B tiap tahunnya menerbitkan sekitar 12 ribu IMB untuk pemohon se-DKI. “Dengan cara yang lebih praktis ini kemungkinan jumlah pemohon meningkat dan biayanya sesuai tarif retribusi yakni sebesar Rp 1.250 per M2,” jelas Putu sambil menambahkan retribusi bangunan tahun 2013 sebesar Rp 202 miliar.

Masyarakat yang mau mengurus IMB secara online silakan membuka website http:dppb.jakarta.go.id kapan pun dan di manapun. “Setelah membuka website tadi, ada panduan yang mudah diikuti seperti menggunakan mesin ATM bank,” kata Putu yang masih menunggu kesiapan Gubernur Jokowi untuk launching IMB Online.

Setelah diresmikan peluncuran pelayanan IMB Online oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014, maka resmi pelayanan IMB diberlakukan dengan cara online di web DPPB Prov. DKI Jakarta (www.dppb.jakarta.go.id ).

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan akan beralihnya semua pelayanan perizinan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan ke Badan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (B P T S P) Pertanggal24 Desember 2014 dan perubahan struktur organisasi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan maka diberitahukan kepada semua pihak terkait Pelayanan Perizinan IMB, SLF, IPTB dan Administrasi Perizinan Bangunan, untuk pelayanan di maksud akan di hentikan pertanggal 10 Desember 2014

Dengan demikian masyarakat yang akan mengajukan permohonan IMB, tidak perlu ke loket pelayanan IMB di kantor Kecamatan atau kantor Walikota, tetapi cukup membuka web DPPB Prov. DKI Jakarta tersebut dan mengikuti petunjuk pengisian dan upload data-data administrasi serta teknisnya.

Setiap pengguna/ pemohon diwajibkan memiliki alamat email untuk pemberitahuan tentang pengambilan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan pengambilan IMB yang telah selesai.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami