Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP)

Pengertian

ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Izin tetap untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.

Syarat Administrasi

Permohonan dan formulir isian data usaha pariwisata.
Fotokopi akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum.
Fotokopi KTP direktur untuk berbadan hukum dan Fotokopi KTP pemilik bagi perseorangan
Fotokopi Izin teknis

Domisili dari kelurahan diketahui oleh kecamatan setempat
IMB bukan rumah tinggal
UUG
Dokumen Lingkungan Hidup AMDAL, UKL, /UPL /SPPL
Persyaratan Lainnya
Status tempat usaha (milik sendiri, sewa /kerja sama)
Surat pernyataan bermaterai tidak keberatan dari tetangga diketahui RT/RW setempat.
Surat pernyataan bermaterai bahwa bebas dari sengketa
Surat pernyataan bermaterai mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen
Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
Proposal bisnis
Foto Lokasi Usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri, kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 lembar.
Peta Lokasi Usaha dan denah ruangan


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.