Pengertian
ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) adalah Izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
Syarat Administrasi
Permohonan dan formulir isian data usaha pariwisata.
Fotokopi akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum.
Fotokopi KTP direktur untuk berbadan hukum dan Fotokopi KTP pemilik bagi perseorangan
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.