Pengertian
Penginapan adalah suatu bangunan yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Misalnya Peraturan Daerah Pacitan No. 6 Tahun 2007 tentang izin Hotel/Motel/Penginapan Laik Sehat dan Peraturan Bupati Asahan No. 6 Tahun 2009 tentang Standard Operating Procedure Pelayanan Penerbitan Perizinan pada Badan Pengelola Perizinan dan penanaman Modal Kabupaten Asahan.
Syarat Administrasi
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan akta pendirian perusahaan, kecuali untuk usaha perorangan.
Fotokopi KTP pemilik.
Fotokopi KTP penanggung jawab penginapan.
Rekomendasi PHRI (Perhimpunan Hotel dan Rumah Makan Indonesia).
Gambar denah lokasi bangunan dan saluran pembuangan air limbah (SPAL).
Surat keterangan domisili hotel.
Fotokopi IMB.
Fotokopi izin gangguan (H0).
Prosedur
Pemohon izin usaha mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
Petugas melakukan peninjauan lapangan.
Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin penginapan.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.