Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Cara Mengurus IMB di Bekasi

Cara Mengurus IMB di Bekasi

Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) akan membuat Anda mempunyai kepastian hukum tentang bangunan yang akan Anda dirikan. Termasuk pula di dalamnya adalah kelayakan, kenyamanan, dan keamanan bangunan yang sesuai akan fungsi dan gunanya.

Beberapa kasus yang terjadi dengan ketiadaannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saat mendirikan rumah, malah akan membuat kerepotan sang pemilik rumah, misalnya tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebanyak 6 meter sementara rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi.

Tentu saja dia harus merenovasi ulang bangunan rumahnya, hal ini sangatlah merugikan. Rugi waktu dan tentu saja rugi biaya.

Dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tentu saja juga akan mendatangkan keuntungan bagi sang pembilik bangunan, contohnya dia akan tahu rencana pemerintah terhadap area di sekitar bangunan rumahnya sehingga rencana pembangunan, renovasi, dan lain-lain dapat disesuaikan dengan hal tersebut. Tak hanya itu, dengan memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit pada bank.

Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelum mengurus IMB, diantaranya adalah beberapa syarat administrasi seperti; formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), foto copy KTP pemilik bangunan, foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah, foto copy pembayaran dan pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), gambar IMB, dan gambar arsitektur rumah. Segera saja Anda memenuhi beberapa persyaratan tersebut sebelum Anda mengajukan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Adapun proses untuk pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah sebagai berikut, setelah Anda memenuhi beberapa persyaratan administrasi di atas, maka sebaiknya Anda segera mengajukan permohonan IMB pada pemerintah bersangkutan, kira-kira dalam jangka waktu lima hari Anda akan mendapatkan informasi revisi dari GSB, KLB, KDB, dan lain-lain, juga beberapa revisi yang terkait dengan bangunan yang akan Anda bangun.

Setelah terbitnya IP (Ijin Pembangunan) maka Anda sudah boleh untuk memulai membangun, sembari menuggu terbitnya IMB dalam jangka waktu kurang lebih 20 hari kerja.

Perlu Anda ketahui bahwa IMB memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Setelah IMB (Izin Pendirian Bangunan) Anda terbit, maka Anda dapat mengajukan permohonan IPB (Ijin Penggunaan Bangunan) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang nanti akan berlaku kurang lebih 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama  pentingnya dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami