Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Apakah Renovasi Rumah Tanpa IMB Bisa Dilakukan?

Apakah Renovasi Rumah Tanpa IMB Bisa Dilakukan?

IMB untuk renovasi rumah baru benar-benar dibutuhkan bila pekerjaan renovasi yang dilakukan sudah mencakup dan sampai ke proses mengubah lay-out (denah) rumah, seperti misalnya;

Mengubah kamar menjadi ruang tamu atau menambah kamar.
Membongkar tembok untuk memperluas ruang.
Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping.
Renovasi atau perombakan rumah yang signifikan sehingga ukuran dan bentuk rumah juga berubah banyak.
Demikian pula perubahan fasad, walaupun terkesan kecil, mesti memiliki IMB.
Sedangkan untuk renovasi rumah tanpa IMB dapat disimak pada penjelasan berikut;

Sedikit mengutip dan menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2, disebutkan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Yang berarti bahwa pada dasarnya tidak semua pembangunan atau renovasi rumah memerlukan IMB. Dan renovasi rumah tanpa IMB sebenarnya masih bisa dilakukan untuk atau dalam kondisi sebagai berikut:

Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
Mendirikan bangunan di halaman belakang yang volumenya tidak lebih dari 12 m2, dan
Bangun-bangunan di bawah tanah.
Renovasi rumah tanpa IMB juga bisa dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat perbaikan da pemeliharaan bangunan seperti:
Pengecatan
Penggantian atap/genting
Kegiatan pembangunan septic tank
Pembuatan saluran air
dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktur.
Semoga penjelasan tadi bisa membantu Anda yang masih bertanya-tanya atau ingin melakukan renovasi rumah tanpa IMB.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami