Lompat ke konten

Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 lantai)

Persyaratan

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. 6.000

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan :
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]

7. Sertifikat Keselamatan Kebakaran 2 (dua) tahun terakhir [Fotokopi]

8. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tahun terakhir [Fotokopi]

9. Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran [Fotokopi]

10. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: (silahkan unduh) Download

11. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami