Lompat ke konten
Home » Rekomendasi Impor Limbah Non B3: Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Rekomendasi Impor Limbah Non B3: Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Limbah Non B3

Dalam era globalisasi, kegiatan impor menjadi salah satu jalur penting bagi perusahaan untuk mendapatkan bahan baku atau komponen. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah Rekomendasi Impor Limbah Non B3. Limbah Non B3, yang tidak termasuk kategori sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun, dapat di impor dengan persetujuan khusus dari pemerintah. Pengurusan izin ini penting untuk memastikan bahwa limbah hasil impor memenuhi standar keamanan dan tidak mencemari lingkungan. Dalam hal ini, kita akan membahas ketentuan dasar, jenis limbah yang mendapatkan izin impor, serta prosedur dan dokumen untuk memperoleh rekomendasi ini.

Ketentuan Dasar

    Salah satu landasan utama yang mengatur impor limbah adalah Basel Convention, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993. Konvensi ini mengatur tentang pengelolaan dan perpindahan limbah lintas negara, termasuk limbah berbahaya dan limbah lain yang di definisikan dalam Annex I, II, dan III. Selain itu, ada berbagai undang-undang nasional yang mengatur pelarangan impor limbah B3, termasuk:

    • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29).
    • Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 53).

    Meskipun limbah B3 dilarang untuk diimpor, beberapa jenis limbah yang masuk dalam kategori Limbah Non B3 dapat diimpor sesuai dengan Permendag No. 39 Tahun 2009.

    Jenis Limbah yang Dilarang Diimpor

      Limbah B3 yang tidak mendapatkan izin impor mencakup:

      • Limbah yang terdaftar dalam Lampiran I PP 18 jo PP 85/1999.
      • Limbah yang memiliki karakteristik B3 sesuai Pasal 7 ayat 3 PP 85/1999.
      • Limbah yang memenuhi sifat akut atau kronik setelah uji toksikologi (Pasal 7 ayat 4, PP 85/1999).
      • Limbah yang tercantum dalam Lampiran I, II, III, dan VIII Konvensi Basel.
      • Limbah berbentuk debu, lumpur, atau pasta sebagaimana diatur dalam SK Menperindag No. 231/MPP/Kep/7/97.
      • Limbah aki bekas sebagaimana diatur dalam SK Menperindag No. 520/MPP/Kep/8/2003.

      Kategori Limbah Non B3 yang Diperbolehkan

        Beberapa kategori Limbah Non B3 yang mendapatkan izin untuk impor, yakni:

        • Limbah Plastik
        • Limbah Karet
        • Limbah Kertas
        • Limbah Tekstil
        • Limbah Logam

        Kelengkapan Dokumen Administrasi

          Untuk mengajukan Rekomendasi Impor Limbah Non B3, importir produsen harus melengkapi sejumlah dokumen, contohnya seperti:

          • Surat permohonan rekomendasi impor limbah non B3.
          • Surat pernyataan keabsahan dokumen.
          • Dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL).
          • Fotokopi izin usaha industri atau Tanda Daftar Industri (TDI).
          • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
          • Fotokopi NPWP.
          • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Importir Terbatas (API-T).
          • Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
          • Diagram alir proses produksi.
          • Keterangan pengelolaan limbah B3 lanjutan.

          Proses Pengajuan Rekomendasi

            Berikut adalah tahapan pengajuan Rekomendasi Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun:

            • Importir mengajukan permohonan melalui pelayanan satu pintu.
            • Pihak terkait melakukan Evaluasi administrasi.
            • Importir diminta untuk melakukan presentasi guna memastikan pemahaman atas ketentuan rekomendasi.
            • Verifikasi lapangan oleh pihak terkait.
            • Penerbitan rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.
            • Isi rekomendasi meliputi profil importir, daftar HS Number, dan ketentuan bahwa limbah non B3 yang diimpor harus bersih dan bebas dari kontaminasi B3.

            Baca Lainnya: Persyaratan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai)

            Ketentuan Lingkungan

              Perusahaan importir wajib mematuhi ketentuan pelaporan lingkungan yang berlaku, seperti pelaporan hasil emisi udara, kebisingan, serta pengelolaan limbah cair (IPAL). Apabila hasil limbah termasuk B3, perusahaan harus memiliki TPS limbah B3 dengan izin dari pemerintah daerah.

              Kesimpulan

              Proses Rekomendasi Impor Limbah Non B3 tidak hanya melibatkan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa limbah impor tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dengan pemahaman yang mendalam tentang regulasi ini, perusahaan dapat mengelola proses impor limbah dengan lancar dan sesuai aturan. Sebagai konsultan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami siap membantu setiap tahapan pengajuan rekomendasi ini agar berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

              Pastikan impor limbah non B3 Anda sesuai dengan regulasi terbaru, konsultan perizinan akan mendukung dalam memahami setiap detail aturannya!!

              CONTACT US 

              Hotline: (6221) 86908595/96

              Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

              Email: binamanajemenglobal@gmail.com

              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *