Lompat ke konten
Home » Persyaratan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai)

Persyaratan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai)

Sertifikat Keselamatan Kebakaran

Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai) adalah dokumen penting yang menjamin bangunan memenuhi kriteria keselamatan kebakaran. Sertifikat ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan salah satu elemen penting yang menjamin keamanan bagi semua penghuni dan pengguna bangunan. Bagi pemilik atau pengelola bangunan bertingkat, terutama gedung yang memiliki hingga delapan lantai, pengajuan sertifikat ini menjadi langkah wajib untuk memastikan bahwa semua sistem keselamatan kebakaran, contohnya seperti alarm kebakaran, sistem pemadam, dan jalur evakuasi yang berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Di era modern saat ini, kita tidak bisa menganggap remeh pengelolaan keselamatan bangunan, terutama karena potensi risiko kebakaran yang bisa berakibat fatal.

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai)

    • Pengisian Formulir Elektronik: Pengajuan sertifikat ini dilakukan secara elektronik melalui portal jakevo.jakarta.go.id. Pemohon atau penanggung jawab bangunan wajib mengisi formulir Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai ke bawah) sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Dokumen Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pemohon harus mengunggah scan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

    Warga Negara Asing (WNA)

    Jika pemohon adalah WNA, mereka perlu mengunggah scan asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), VISA, atau Paspor.

    Jika permohonan diwakilkan oleh orang lain, diperlukan surat kuasa di atas kertas bermaterai, disertai dengan scan asli KTP-el pihak yang diberi kuasa.

    • Dokumen Pendukung untuk Usaha Perorangan atau Badan Usaha:

    Usaha Perorangan
    Pemohon harus melampirkan scan asli NPWP perorangan.

    Badan Usaha
    Pemohon harus menyertakan beberapa dokumen penting, contohnya seperti:

    • Akta pendirian dan perubahan untuk kantor pusat dan cabang (jika ada),
    • Surat Keputusan pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,
    • NPWP Badan Usaha.
    • Dokumen Teknis Bangunan:
      • Scan asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
      • Scan asli Sertifikat Keselamatan Kebakaran dua tahun terakhir,
      • Scan asli Sertifikat Layak Fungsi (SLF) terbaru,
      • Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran.
    • Proposal Teknis dan Gambar Bangunan
      Pemohon wajib mengajukan proposal teknis yang meliputi:
      • Gambar teknis yang ditandatangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), yaitu:
        • Denah as built untuk setiap lantai yang menampilkan lokasi titik-titik proteksi kebakaran, seperti posisi fire alarm, sprinkler, hidran, dan APAR.
        • Diagram skematik instalasi sistem proteksi kebakaran (single line diagram).
      • Spesifikasi teknis sistem proteksi kebakaran, yakni:
        • Sistem alarm dan komunikasi darurat,
        • Sistem hidran dan pipa kebakaran,
        • Sistem pompa kebakaran,
        • Sistem sprinkler otomatis,
        • Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
      • Spesifikasi jalur evakuasi dan fasilitas penyelamatan.
      • Dokumen manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG), termasuk inventaris pemeliharaan APAR dan laporan pemeriksaan internal.

    Prosedur Pengajuan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 Lantai)

      Mulainya proses pengajuan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 lantai) yaitu dengan pendaftaran secara online di portal jakevo.jakarta.go.id, di mana pemohon harus mengunggah semua dokumen yang sesuai dari persyaratan. Setelah pemohon mengunggah berkas lengkap, Tim Teknis akan melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap dokumen. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, permohonan akan di teruskan ke OPD Teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan guna memastikan bangunan sesuai dengan standar keselamatan kebakaran.

      Setelah OPD Teknis memberikan rekomendasi teknis berdasarkan hasil tinjauan lapangan, rekomendasi tersebut akan dikirim kembali ke UP PMPTSP Kota Administrasi. Tim Teknis kemudian menyusun Notulen Pemeriksaan Rencana (NPR) dan pemohon harus membayar retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Setelah bukti pembayaran diunggah oleh pemohon, Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi akan mengotorisasi izin berdasarkan rekomendasi teknis yang telah diberikan. Jika seluruh proses ini telah terselesaikan dengan baik, pemohon dapat mencetak Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 lantai) secara elektronik melalui sistem.

      Baca Lainnya: Memahami TKDN, Manfaatnya, dan Jenis Perhitungannya

      Kesimpulan

      Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Bangunan 8 lantai) adalah langkah penting dalam memastikan bahwa bangunan bertingkat hingga delapan lantai telah memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran yang berlaku. Proses pengajuannya melibatkan pemenuhan serangkaian dokumen administratif dan teknis, serta pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran telah terpasang dan berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperoleh sertifikat ini, pemilik bangunan dapat memberikan jaminan keselamatan bagi penghuni dan pengguna bangunan, serta mematuhi regulasi yang berlaku.

      Hindari sanksi hukum dan kerugian besar akibat kebakaran dengan mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran dari BMG, mitra tepercaya dalam pengurusan izin keselamatan gedung Anda!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *