Lompat ke konten
Home » Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Tahapan Pengajuannya

Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Tahapan Pengajuannya

Koefisien Lantai Bangunan

Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah solusi dalam pembangunan untuk memaksimalkan lahan dengan menambah jumlah lantai pada bangunan di area tertentu. Bagi pengembang yang ingin memanfaatkan opsi ini, memerlukan izin khusus berupa Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Persetujuan ini sangat penting karena pemerintah telah menetapkan batasan Koefisien Lantai Bangunan di setiap wilayah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau peraturan kota setempat. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah persyaratan yang berlaku, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kajian dampak lingkungan dan lalu lintas. Memahami langkah-langkah yang tepat dalam mengurus izin ini akan sangat membantu pemohon dalam menjalani proses yang kompleks namun esensial ini.

Persyaratan Pengajuan Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan

    Untuk mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), terdapat beberapa dokumen yang harus pemohon siapkan, yakni:

    • Surat Permohonan
      Pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas DPMPTSP yang berisi keterangan tentang KLB awal serta KLB yang di mohonkan
    • Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
      Pemohon wajib melampirkan surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 yang menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen.
    • Surat Pernyataan Tidak Sengketa
      Dibutuhkan pula surat pernyataan bahwa tanah yang dimohonkan bebas dari sengketa, juga bermaterai Rp 6.000.
    • Identitas Pemohon dan Badan Hukum
    • WNI: Fotokopi KTP dan KK.
    • WNA: Fotokopi KITAS atau paspor.
    • Badan hukum: Akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan dari instansi terkait, serta NPWP badan hukum.
    • Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
      Jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, diperlukan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 serta fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.
    • SPT PBB dan Bukti Pembayaran PBB Terakhir
      Wajib menyertakan Fotokopi SPT PBB dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK)
      Harus melampirkan dokumen ini menjadi dasar persetujuan pelampauan KLB.
    • Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Kompensasi
      Pemohon juga harus menyerahkan pernyataan kesanggupan kompensasi yang dinyatakan dalam akta notaris.
    • Kajian Dampak Lingkungan
      Dokumen kajian dampak lingkungan, yang mencakup pemenuhan air bersih, listrik, limbah, dan aspek-aspek lingkungan lainnya, perlu dikonsultasikan serta disetujui oleh SKPD terkait.
    • Kajian Dampak Lalu Lintas
      Studi dampak lalu lintas meliputi analisis jaringan jalan, bangkitan lalu lintas, serta simulasi kinerja lalu lintas akibat pelampauan Koefisien Lantai Bangunan.
    • Proposal Rencana Pembangunan
      Proposal ini harus memuat kepemilikan lahan, gambar arsitektur bangunan, dan rencana penggunaan lahan sesuai dengan intensitas KLB.
    • Softcopy Berkas dalam CD
      Pemohon harus menyerahkan semua dokumen yang telah di kumpulkan dalam bentuk softcopy di dalam CD.
    • Fotokopi Dokumen Perizinan Sebelumnya
      Harus menyertakan Fotokopi dokumen perizinan sebelumnya (seperti IPPT jika ada).

    Baca Lainnya: Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Penerima Waralaba dari Dalam Negeri

    Prosedur Pengajuan Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan

      Berikut adalah tahapan prosedur untuk mendapatkan persetujuan Koefisien Lantai Bangunan:

      • Pendaftaran Online
        Pemohon harus mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui platform online yang telah pemerintah sediakan.
      • Penilaian Administrasi
        Tahap ini yaitu pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang pemohon unggah.
      • Penilaian Teknis
        Pengecekan lebih mendalam terhadap dokumen teknis serta pencetakan retribusi untuk pengurusan izin.
      • Peninjauan Otoritas
        Otoritas terkait menilai berkas yang telah diperiksa, meninjau lokasi, dan mengevaluasi pembayaran retribusi sebelum memutuskan untuk menyetujui atau memperbaiki permohonan izin.
      • Pencetakan Output Izin
        Setelah semua tahap sudah lengkap dan sesuai, output perizinan atau non-perizinan akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

      Kesimpulan

      Dengan memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang berlaku, pemohon dapat memperoleh Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Tentunya persetujuan ini memungkinkan pembangunan dengan intensitas yang lebih tinggi dari yang diizinkan oleh peraturan kota, asalkan kajian dampak lingkungan dan lalu lintas telah disetujui oleh pihak terkait. Proses pengajuan yang tertata dan pemahaman yang mendalam tentang setiap tahapan akan mempercepat keluarnya izin, sehingga pembangunan dapat segera terlaksanakan sesuai rencana.

      Dengan Persetujuan Prinsip Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan, Tentunya Anda bisa memaksimalkan pembangunan gedung. Konsultan perizinan BMG  siap membantu mewujudkan impian pembangunan Anda!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *