Di tengah globalisasi dan pertumbuhan ekonomi yang cepat, model usaha waralaba kini menjadi salah satu pilihan yang sangat populer di Indonesia. Banyak pengusaha yang beralih ke sistem waralaba karena menawarkan peluang yang menarik dan relatif lebih aman daripada memulai usaha dari nol. Namun, untuk menjalankan bisnis waralaba dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemilik usaha harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, salah satunya adalah mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW merupakan dokumen penting yang memberikan legalitas bagi pemilik waralaba untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Persyaratan Pengajuan STPW
- Fotocopy Izin Usaha.
- Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba.
- Fotocopy Perjanjian Waralaba.
- Fotocopy STPW Pemberi Waralaba.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Salinan dokumen yang menunjukkan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan.
- Komposisi penggunaan tenaga kerja.
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
Baca Lainnya: Menjaga Keandalan dan Keselamatan Operasional Melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO) di Sektor Ketenagalistrikan
Prosedur Pengajuan STPW
Mulainya proses pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yaitu dengan pengecekan kelengkapan persyaratan di Anjungan Informasi. Setelah memastikan semua dokumen telah lengkap, tentunya pelaku usaha perlu mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengakses situs resmi OSS di www.oss.go.id. Meskipun pelaku usaha telah memperoleh NIB, izin usaha tersebut belum berlaku efektif sampai pelaku usaha melengkapi semua persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah pendaftaran online selesai, pemohon harus menyerahkan dokumen fisik permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) kepada petugas. Petugas front office (FO) akan memeriksa berkas tersebut. Jika semua dokumen lengkap, petugas akan mendaftarkan dan memberikan resi tanda terima, lalu meneruskan berkas ke petugas back office (BO) untuk verifikasi lebih lanjut. Setelah mendapatkan rekomendasi teknis, data akan diolah untuk mencetak Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Dokumen yang telah dicetak selanjutnya akan diperiksa oleh Kasi pelayanan perizinan dan non-perizinan. Setelah itu, Kepala Bidang akan membuat nota pengajuan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas. Setelah mendapatkan persetujuan, petugas akan memposting dokumen tersebut di sistem OSS. Pemohon akan mendapatkan notifikasi mengenai persetujuan yang bisa dicetak melalui sistem OSS. Petugas BO juga akan melakukan pengarsipan dokumen persetujuan teknis yang telah diterima oleh pemohon.
Kesimpulan
Proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Penerima Waralaba dari dalam negeri memerlukan perhatian khusus terhadap persyaratan dan prosedur yang berlaku. Memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur dengan benar akan mempercepat proses pengajuan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik waralaba. Dengan memiliki STPW yang sah, pelaku usaha tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen dan mitra usaha. STPW bukan hanya sekadar dokumen administrasi, melainkan juga merupakan simbol kepercayaan dan komitmen dari pelaku usaha dalam menjalankan praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab.
Dengan STPW, Anda tidak hanya melindungi bisnis Anda, tetapi juga meningkatkan kredibilitas merek Anda di mata konsumen dan mitra bisnis!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)