Lompat ke konten

Pengesahan RPTKA

Pengesahan RPTKA


Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa alasan penggunaan TKA; formulir RTPKA yang sudah diisi; surat izin usaha dari instansi yang berwenang; akta pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat.

Selain itu harus dilengkapi dengan bagan struktur organisasi perusahaan; surat penunjukan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai pendamping TKA dan rencana program pendampingan; surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA; salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 1981; dan rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis apabila diperlukan.

Apabila dokumen dalam permohonan RPTKA lengkap, jangka waktu pengurusan RPTKA dapat dilakukan dalam waktu 7 hari kerja.

Baca juga: RPTKA

Setelah mendapatkan RPTKA, Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan TKA harus mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). IMTA merupakan izin tertulis untuk dapat mempekerjakan TKA dari menteri atau pejabat yang telah ditugaskan untuk menerbitkan izin tersebut kepada pemberi kerja TKA.

Pemberi Kerja mengajukan permohonan IMTA ke Direktorat Jendral Bina Penta Kemenakertrans. Namun sebelum mendapatkan IMTA, terlebih dahulu pemberi kerja harus mengajukan permohonan Rekomendasi Kawat Persetujuan Visa (TA.01). Visa TA.01 ini merupakan rekomendasi kawat persetujuan visa untuk tujuan bekerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia. Permohonan TA-01 diajukan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01).

Untuk mengajukannya diperlukan sejumlah dokumen persyaratan di antaranya salinan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA; salinan paspor TKA yang akan dipekerjakan; daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan; salinan ijazah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan; salinan surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.

Apabila permohonan telah memenuhi syarat itu, maka instansi terkait harus menerbitkan rekomendasi (TA-.01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya pada hari berikutnya dengan ditembuskan kepada pemberi kerja TKA.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami