Lompat ke konten

Pengesahan pemakaian pesawat tenaga produksi (genset)

Persyaratan
1. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5000 m2

2. IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG [Fotokopi yang dilegalisasi

3. Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) [Fotokopi]

4. Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi (Genset) [Fotokopi]

5. Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan [Fotokopi]

6. Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir [Fotokopi]

7. Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut [Fotokopi]

8. Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik [Fotokopi]

9. Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap [Fotokopi]

10. Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran [Fotokopi]

11. Rekomendasi Keselamatan Kebakaran [Fotokopi]

12. Sertifikat Keselamatan Kebakaran [Fotokopi

13. Sertifikat Layak Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu [Asli; Fotokopi jika permohonan salinan]

14. Perjanjian kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, disahkan oleh notaris

15. Surat perjanjian pemenuhan kewajiban SIPPT untuk lahan lebih dari 5000 m2

16. As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD]

17. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan untuk membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)

18. Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami