Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

KRK dan RTLB

Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)

Untuk mengetahui ketentuan rencana kota dan ketentuan teknis planologis sebagai dasar perencanaan bangunan, maka Perda No.6 tahun 1999 dan Perda No.1 Tahun 2006 mengatur bahwa harus dibuat sebuah Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RLTB). Surat KRK dan RLTB adalah peta yang dilengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu wilayah. Instansi pelaksana yang mengurusi masalah ini adalah Dinas Tata Ruang DKI.

Berkas yang harus dipersiapkan untuk pengukurannya adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir permohonan.

  • Tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
  • Tanda Bukti Diri/ Badan usaha.
  • Tanda Bukti Pemilikan Tanah yang terdiri dari:
  • Girik Tanah dan Milik Adat.
  • Sertifikat Tanah (HM, HGB, HP)
  • SK Gubernur/ Walikota tentang penunjukan.
  • Kartu Kavling
  • Akta jual-beli.
  • Apabila luas tanah yang dimohon lebih besar atau sama dengan 5.000 M2 harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur DKI Jakarta.

 

Berkas-berkas yang diperlukan untuk proses teknis pengukuran :

  • Peta dasar skala 1:1.000
  • Petunjuk Batas Letak Tanah oleh si Pemohon.

 

Berkas dan kegiatan yang diperlukan untuk proses teknis Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB):

  • Gambar Rencana Tata Letak Bangunan di atas Peta Situasi Ukur.
  • Pemohon melaksanakan konsultasi RTLB atas Rencana Gambar Bangunan dengan petugas Suku Dinas Tata Kota.

 

Lamanya proses pelayanan KRK dan RTLB:

1. Pengukuran Situasi 7 hari,

2. Keterangan Rencana Kota 4 hari,

3. Rencana Tata Letak Bangunan 4 hari.

Biaya pengurusan tergantung dari Jenis Bangunan, Jumlah Lantai dan Luas Lantai Bangunan. Diluar biaya kepengurusan, maka pemohon pun harus membayar Retribusi yang jumlahnya ditentukan oleh beberapa hal sebagai berikut:

1. Retribusi Pengukuran.

2. Retribusi Rencana Kota.

3. Retribusi Pematokan.

4. Retribusi RTLB.

5. Retribusi Jalur Jalan Utama, untuk lokasi tertentu.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami