Perhimpunan Biro Perjalanan Wisata se Eks Karesidenan Banyumas (Pebemas) mengekspresikan kekecewaannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang melarang sekolah negeri untuk mengadakan karya wisata atau study tour. Ketua Pebemas, M Kardiyo, Menganggap larangan ini merugikan pelaku usaha biro perjalanan wisata secara signifikan.
DEFINISI BIRO PERJALANAN WISATA
Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah badan usaha atau perusahaan yang menyediakan layanan perjalanan dan pengaturan wisata untuk individu atau kelompok. Mereka bertanggung jawab dalam menyusun paket perjalanan, mengatur transportasi, akomodasi, dan aktivitas wisata lainnya. Hal Ini bertujuan untuk memastikan pengalaman wisata yang menyenangkan dan terorganisir bagi pelanggan mereka.
TUJUAN BIRO PERJALANAN WISATA
Adapun beberapa tujuan dari BPW, yakni:
- Memudahkan Pelanggan: Memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam merencanakan dan mengatur perjalanan mereka tanpa harus mengurus detail-detail teknis seperti transportasi, akomodasi, dan aktivitas wisata.
- Menyediakan Informasi: Memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat tentang destinasi wisata, objek wisata, kegiatan yang tersedia, dan lain-lain sehingga pelanggan dapat membuat keputusan yang tepat.
- Menyediakan Paket Wisata: Menyusun dan menawarkan paket wisata yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pelanggan, baik itu paket perjalanan individu, kelompok, atau perusahaan.
- Menjaga Standar Keselamatan dan Kenyamanan: Memastikan transportasi dan akomodasi memenuhi standar keselamatan agar pelanggan dapat menikmati perjalanan tanpa khawatir.
- Meningkatkan Pengalaman Wisata: Memastikan bahwa pelanggan memiliki pengalaman wisata yang berkesan dan menyenangkan dengan mengatur aktivitas yang menarik dan beragam sesuai dengan minat dan keinginan mereka.
PENJELASAN
“Larangan study tour seperti mengalami dua kali bencana. Pandemi Covid-19 yang berlangsung tiga tahun telah merenggut banyak pelaku usaha biro perjalanan wisata, hotel, obyek wisata, dan UKM pariwisata. Sekarang ini, situasinya kembali sulit,” ungkapnya dalam sebuah wawancara telepon pada Senin, 20 Mei 2024.
Mengenai kecelakaan yang baru-baru ini terjadi pada bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, M Kardiyo menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengambil kebijakan larangan study tour. Menurutnya, kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi bus yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan, termasuk modifikasi yang dilakukan pada kendaraan tersebut.
Kami selalu memastikan menggunakan bus dengan tahun keluaran 2017-2018 ke atas yang telah memenuhi standar SNTK dan KIR. Keselamatan merupakan prioritas utama bagi kami, bukan semata-mata mencari keuntungan,” tegasnya.
M Kardiyo juga mengusulkan agar jika kebijakan larangan study tour tetap diberlakukan, pemerintah juga sebaiknya menutup sekolah tinggi pariwisata. Menurutnya, hal ini akan mengurangi ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas dalam industri pariwisata di masa depan.
“Pembatasan tidak boleh dilakukan dengan mudah. Apalagi tidak semua daerah menerapkan larangan terhadap study tour,” tambahnya.
Pebemas berencana untuk mengadakan audiensi dengan instansi terkait serta Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan ini kepada Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, perdebatan terkait larangan study tour masih berlanjut, dengan harapan dapat mencapai solusi yang memuaskan bagi semua pihak terkait.
Baca Lainnya: ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata)
KESIMPULAN
Kesimpulan dari wawancara tersebut, M Kardiyo dari Pebemas menganggap bahwa larangan study tour oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah adalah sebagai pukulan berat, terutama setelah industri pariwisata mengalami dampak serius akibat pandemi Covid-19. Mereka menegaskan komitmen pada keselamatan dengan memastikan penggunaan kendaraan yang memenuhi standar, sambil menolak ide bahwa kecelakaan baru-baru ini harus menjadi alasan untuk larangan ini. Maka dari itu, Pebemas juga mengusulkan solusi alternatif terhadap larangan ini, seperti menutup sekolah tinggi pariwisata jika larangan tetap diberlakukan.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
SUMBER INFORMASI