Lompat ke konten

JASA IZIN MEMBANGUN PRASARANA

Persyaratan 

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
 
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
 
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum

1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4.  2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum
 
5. Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6. Persetujuan Prinsip Trase Jalan, Jembatan, Saluran, atau Utilitas [Fotokopi]
 
7. Persetujuan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) [Fotokopi] (khusus untuk jalan dan jembatan jika terletak di persimpangan jalan atau lalu lintas padat)
 
8. Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) atau Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
 
9. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas lahan >5000m2 [Fotokopi]
 
10. Izin Membangun Prasarana (IMP) terdahulu (dengan dasar spesifikasi IMP perpanjangan yang diajukan masih sama dengan IMP terdahulu)
 
11. Persyaratan tambahan: (silahkan diunduh) Download
 
12. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline  : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email     : binamanajemenglobal@gmail.com

Konsultasi dengan Kami