Jasa Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT)
Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
Daftar Isi
Toggle2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Jika menara macrocell ( >15 m):
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Macrocell (IMB Menara Macrocell)
Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Menara
Rekomendasi KKOP
Rekomendasi Zona Menara
7. Jika menara microcell ( <15 m ):
Izin Penyelenggara Telekomunikasi Microcell
8. Jika Base Tranceiver Station (BTS) mobile:
Izin Base Tranceiver Station Mobile
9. Formulir Penempatan Telekomunikasi (FPT) (data isian penempatan perangkat telekomunikasi)
10. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
Data menara (jenis menara, koordinat, ketinggian, nama site ID, alamat menara)
Data menara sesuai lampiran yang diberikan dari Dinas Kominfomas dan menyerahkan dalam format microsoft excel
11. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com