Izin Pembangunan Prasarana Reklamasi
Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. Persetujuan Prinsip Reklamasi dari Gubernur [Fotokopi]
7. Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
8. Persetujuan Prinsip Trase Jalan, Jembatan, Saluran, atau Utilitas [Fotokopi]
9. Persetujuan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin)* [Fotokopi] (khusus untuk jalan dan jembatan jika terletak di persimpangan jalan atau lalu lintas padat)
10. Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)) atau Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
11. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas lahan >5000m2 [Fotokopi]
12. Izin Membangun Prasarana (IMP) terdahulu (dengan dasar spesifikasi IMP perpanjangan yang diajukan masih sama dengan IMP terdahulu)
13. Persyaratan tambahan: (silahkan diunduh) Download
14. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com