Izin Pelaku Teknis Bangunan
Persyaratan
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
Daftar Isi
Toggle2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
4.Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum
5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
6. IPTB terdahulu [Asli, kecuali untuk salinan jika IPTB hilang]
7. Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi dan asli untuk diperlihatkan kepada petugas]
8. Sertifikat keahlian [Fotokopi]
9. Rekomendasi dari Asosiasi Profesi (mencantumkan bidang pekerjaan dan golongan)
10. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Profesi [Fotokopi dan asli]
11. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
12. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
13. Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com