Lompat ke konten

Izin Pelaksanaan Storing Jaringan Utilitas

Persyaratan
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
NPWP Badan Hukum

5. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa

6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pelaksana pekerjaan [Fotokopi]

7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik jaringan yang menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki sarana dan prasarana akibat pelaksanaan perkerjaan bangunan pelengkap

9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
Gambar situasi rencana penempatan utilitas dalam skala 1:1000
Jadwal pelaksanaan pekerjaan penempatan jaringan utilitas
Metode pelaksanaan penggalian dan perbaikan bekas galian

10. Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download

Baca Juga: Izin Pembangunan Prasarana Reklamasi

HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami