Lompat ke konten

Gambar Rencana Bangunan

Gambar rancangan Arsitektur Bangunan Gedung sekurang-kurangnya memuat gambar :

1. Rencana Tampak Bangunan / Gedung ;
2. Denah Bangunan / Gedung;
3. Tampak Bangunan / Gedung;
4. Potongan Bangunan / Gedung;
5. Jalur Evakuasi Bencana; dan
6. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas

Keterangan : Gambar rancangan arsitektur untuk angka 5 dan 6 dikecualikan untuk bangunan gedung fungsi rumah tinggal.

Perencanaan struktur bangunan gedung terdiri dari perhitungan struktur dan gambar rencana struktur. Perhitungan struktur dan gambar rencana struktur dipersyaratkan bagi kegiatan mendirikan bangunan baru untuk :
a. Semua bangunan gedung dengan ketinggian lebih dari dua lantai.
b. Semua bangunan gedung dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur lebih dari enam meter.
c. Semua bangunan gedung yang memiliki basement.
d. Semua bangunan gedung yang menggunakan sistem struktur khusus.
e. Semua bangunan gedung yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaan, parkir, ruang pertemuan dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.

Perhitungan struktur dan gambar rencana struktur tidak dipersyaratkan bagi kegiatan mendirikan bangunan gedung untuk:
a. Perubahan gedung yang tidak menambah pembebanan pada struktur yang sudah ada.
b. Penambahan bangunan gedung dengan luasan per lantai sampai dengan 10% dari luasan bidang lantai yang ditumpu.

Perencanaan struktur meliputi:
a. Laporan penyelidikan tanah.
b. Perhitungan struktur.
c. Gambar rencana struktur.

Gambar rencana struktur sekurang-kurangnya harus memuat gambar:
a. Rencana pondasi.
b. Denah kolom dan balok.
c. Detail penulangan balok, kolom, dinding geser, tangga dan plat lantai.
d. Detail rangka atap.

Gambar Desain Instalasi dan Mekanikal serta Elektrikal, gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Gambar rencana dan perhitungan listrik arus kuat.
b. Gambar rencana dan perhitungan listrik arus lemah.
c. Gambar rencana dan perhitungan plumbing dan sanitasi.
d. Gambar rencana dan perhitungan tata udara dalam bangunan.
e. Gambar rencana dan perhitungan transportasi dalam bangunan.

Gambar rencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Format kertas gambar dengan ukuran sekurang-kurangnya A2.
2. Kop kertas gambar sekurang-kurangnya memuat nama proyek, lokasi proyek, pemilik proyek, perencana yang memiliki izin pelaku teknis bangunan (nama dan tanda tangan asli), skala gambar, judul gambar, nomor dan jumlah lembar dan notasi arch dan keterangan lain yang diperlukan.
3. Skala gambar menggunakan angka 1:10 atau 1:20 atau 1:50 atau 1:100 atau 1:200 atau 1:500 atau 1:1000 atau 1:2000 atau 1:5000 sesuai dengan kebutuhan dan format kertas yang digunakan.
4. Mempergunakan kop kertas gambar yang dimuat pada sebelah kanan kertas gambar.

Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung sebagaimana dimaksud tidak dipersyaratkan bagi kegiatan mendirikan gedung untuk:
a. Perubahan ruang yang tidak menyebabkan perubahan fungsi
b. Perubahan tampak.

Dasar hukum bagi pembuatan Gambar Rencana Bangunan adalah: Perda No. 7 Tahun 1991, standar teknis yang berlaku, SNI peruntukan, Perda Kebakaran, Kep Men, dsb. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: KRK, RTLB, Sertifikat Tanah, Gambar Arsitektur Bangunan dan Hasil Penelitian Tanah

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami