PKRT ( Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga )
Menurut PPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga bahwa :
Daftar Isi
TogglePerbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.
CONTOH PERBEKALAN KESEHATAN
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), misalnya :
1. Preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan
Kapas kecantikan; Toilet article tissue; Sabun cuci batangan,
sabun cuci cream, detergent,sabun cair
2. Pestisida Rumah Tangga
Pembasmi kutu rambut; Pembasmi seranggga rumah; Obat nyamuk
bakar,cair, erosol; Pembasmi tikus
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com