Lompat ke konten

PKRT ( Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga )

PKRT ( Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga )

Menurut PPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga bahwa : 

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan  perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum. 

CONTOH PERBEKALAN KESEHATAN
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), misalnya :

1. Preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan
   Kapas kecantikan; Toilet article tissue; Sabun cuci batangan, 
   sabun cuci cream, detergent,sabun cair
2. Pestisida Rumah Tangga
   Pembasmi kutu rambut; Pembasmi seranggga rumah; Obat nyamuk 
   bakar,cair, erosol; Pembasmi tikus

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami