Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Definisi PBG

Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan berbagai kegiatan terkait bangunan gedung, seperti membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung.

PBG memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung. Dengan adanya PBG, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki izin yang sah.
2. Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. PBG ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang dibangun atau diperluas telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh penghuninya.
3. Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung. PBG juga berfungsi sebagai catatan resmi yang mencatat semua informasi terkait rencana pembangunan atau perubahan bangunan gedung. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa PBG dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik bangunan dan pengguna bangunan gedung, serta meningkatkan kualitas pembangunan bangunan gedung secara keseluruhan.

Persyaratan Pengajuan PBG

Untuk mengajukan PBG, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan.

1. Dokumen Rencana Arsitektur : Dokumen ini berisi data dari penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
2. Dokumen Rencana Utilitas : Dokumen ini mencakup perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran, serta gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
3. Dokumen Rencana Struktur : Dokumen ini berisi gambar rencana struktur bawah, atas, basement, serta perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (khusus untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan : Dokumen ini berisi keterangan mengenai jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

Segera manfaatkan layanan Konsultan Perizinan dari PT. Bina Manajemen Consulting untuk menjaga bisnis Anda tetap berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah langkah Anda menuju kepatuhan dan kesuksesan!

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami