UKL-UPL

Perusahaan-perusahaan tertentu harus memiliki UKL-UPL saat menjalankan proses bisnis mereka. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak kegiatan yang ringan dan mampu mengelola dampak tersebut dengan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, mereka tidak diwajibkan untuk memenuhi AMDAL, namun tetap harus memiliki UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam prosesnya, pengetahuan yang kuat diperlukan untuk mempermudah pemrosesan rekomendasi UKL dan UPL. Untuk alasan tersebut, kita dapat menyerahkan tugas tersebut kepada Konsultan UKL-UPL. Secara singkat, konsultan UKL-UPL akan membantu dalam pemrosesan UKL-UPL secara efektif dan efisien.

Pengertian UKL-UPL

UKL-UPL merupakan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan oleh penanggung jawab (badan usaha atau kegiatan) yang tidak diwajibkan untuk melakukan AMDAL atau memiliki tingkat dampak lingkungan yang rendah. Hal ini sesuai dengan Kep-MEN LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL. Meskipun tidak memerlukan pembentukan AMDAL, upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan tetap diperlukan untuk kegiatan tersebut.

Manfaat dan Tujuan UKL-UPL

Manfaat UKL UPL dari perspektif pemerintah dan penanggung jawab adalah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan atas aktivitas yang dilakukan. Selain itu, UKL UPL juga digunakan sebagai dasar untuk pengelolaan, pemantauan, dan pengambilan keputusan. Selain itu, UKL UPL juga merupakan syarat untuk penerbitan izin usaha dan kegiatan.

Berikut ini adalah beberapa tujuan umum untuk pelestarian lingkungan dalam menerapkan UKL dan UPL:

1. UKL
– Menjaga kenyamanan lingkungan dari segi lingkungan dan sosial.
– Menjaga daya dukung lingkungan dan menjaga keseimbangan ekologis di sekitar bisnis.
– Upaya untuk meningkatkan manfaat pengelolaan lingkungan dan mencegah dampak terburuk.

2. UPL
– Menjadi sarana untuk mengaudit aktivitas kegiatan dan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup.
– Untuk menilai dan mengevaluasi implementasi pengelolaan lingkungan hidup.
– Memberikan kritik dan saran mengenai sistem tata kelola lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan dan badan usaha.
– Menjadi rekomendasi dan kritik bagi pemerintah setempat dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.
– Sebagai sarana penelitian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup serta peringatan dini terhadap dampak lingkungan.

Prosedur Pengajuan UKL UPL

Konsultan DELH-DPLH - Prosedur Pengajuan

Prosedur pengajuan jasa UKL UPL dalam diagram di atas memiliki urutan sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan pemeriksaan UKL/UPL & Izin Lingkungan kepada BPPT setempat.
  2. Komisi penilai AMDAL/BPLHD setempat melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
  3. Jika telah memenuhi syarat, BPPT memberikan rekomendasi UKL-UPL.
  4. Pengumuman permohonan izin lingkungan oleh BPPT
  5. Penerbitan izin lingkungan oleh BPPT
  6. Pengumuman izin lingkungan oleh BPPT
  7. Pemberian izin lingkungan kepada pemrakarsa

 

Tahapan dalam penyusunan Dokumen UKL UPL

Tahapan dalam penyusunan Dokumen UKL UPL dapat dibagi menjadi tiga tahap yang harus dilakukan. Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persiapan
– Memastikan bahwa bisnis dan kegiatan beroperasi dengan memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan.
– Memastikan bahwa semua aspek legal bisnis, termasuk kepemilikan dan perizinan, jelas dan terpenuhi.
– Memastikan bahwa kegiatan tidak mengganggu pembangunan lokal dengan menghubungi Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN) dan meminta surat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut untuk bisnis atau kegiatan yang dilakukan.

2. Penyusunan Berkas
– Mengumpulkan semua berkas yang diperlukan, seperti identitas pemrakarsa, rencana bisnis dan kegiatan, dampak lingkungan, serta program pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
– Mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk melengkapi berkas.
– Melengkapi berkas sesuai dengan daftar yang telah disusun sebelumnya.

3. Pemeriksaan Berkas
– Memeriksa kelengkapan berkas berdasarkan daftar kelengkapan yang telah disusun.
– Memeriksa seluruh berkas untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan atau isi dokumen.

Proses UKL UPL

Konsultan DELH-DPLH - Proses

Peraturan dan Undang-Undang dalam UKL UPL

Terdiri dari 16 Undang-Undang, 5 Keputusan Menteri, dan 4 Peraturan Menteri, UKL UPL adalah landasan hukum untuk penegasan dan perhatian negara terhadap lingkungan hidup. Berikut ini adalah landasan hukum UKL-UPL.

Undang-Undang

Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Undang-undang. 

  1. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
  2. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  3. UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  4. UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
  5. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  6. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
  8. UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
  9. UU Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  10. PP Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  11. PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
  12. PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  13. PP Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  14. PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  15. PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
  16. PP No. 27 tahun 2012 tentang izin Lingkungan.

 

Keputusan Menteri

Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Keputusan Menteri.

  1. Kepmen KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
  2. Kepmen LH Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
  3. Kepmen LH Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
  4. Kepmen Naker Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  5. Kepmenkes R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

 

Peraturan Menteri

Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Peraturan Menteri.

  1. Permenkes Nomor 718/MENKES/Per/IX/1987 tentang Kebisingan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
  2. Permenkes Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air.
  3. Permenkes Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
  4. Permen LH Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
 
 
Pilihlah jasa Konsultan Perizinan dari PT. BMG Consuting Group untuk mendukung kepengurusan UKL-UPL  bisnis Anda. Kami tidak hanya menyediakan keahlian teknis yang mendalam dalam menangani aspek lingkungan, tetapi juga memberikan pendampingan komprehensif untuk memastikan setiap langkah proses kepengurusan berjalan lancar. Dengan kolaborasi bersama kami, Anda dapat memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan sambil meraih keunggulan berkelanjutan dalam bisnis Anda.
 

HUBUNGI KAMI :

Hotline  : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email     : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.