Perusahaan-perusahaan tertentu harus memiliki UKL-UPL saat menjalankan proses bisnis mereka. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak kegiatan yang ringan dan mampu mengelola dampak tersebut dengan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, mereka tidak diwajibkan untuk memenuhi AMDAL, namun tetap harus memiliki UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam prosesnya, pengetahuan yang kuat diperlukan untuk mempermudah pemrosesan rekomendasi UKL dan UPL. Untuk alasan tersebut, kita dapat menyerahkan tugas tersebut kepada Konsultan UKL-UPL. Secara singkat, konsultan UKL-UPL akan membantu dalam pemrosesan UKL-UPL secara efektif dan efisien.
UKL-UPL merupakan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan oleh penanggung jawab (badan usaha atau kegiatan) yang tidak diwajibkan untuk melakukan AMDAL atau memiliki tingkat dampak lingkungan yang rendah. Hal ini sesuai dengan Kep-MEN LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL. Meskipun tidak memerlukan pembentukan AMDAL, upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan tetap diperlukan untuk kegiatan tersebut.
Manfaat UKL UPL dari perspektif pemerintah dan penanggung jawab adalah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan atas aktivitas yang dilakukan. Selain itu, UKL UPL juga digunakan sebagai dasar untuk pengelolaan, pemantauan, dan pengambilan keputusan. Selain itu, UKL UPL juga merupakan syarat untuk penerbitan izin usaha dan kegiatan.
Berikut ini adalah beberapa tujuan umum untuk pelestarian lingkungan dalam menerapkan UKL dan UPL:
1. UKL
– Menjaga kenyamanan lingkungan dari segi lingkungan dan sosial.
– Menjaga daya dukung lingkungan dan menjaga keseimbangan ekologis di sekitar bisnis.
– Upaya untuk meningkatkan manfaat pengelolaan lingkungan dan mencegah dampak terburuk.
2. UPL
– Menjadi sarana untuk mengaudit aktivitas kegiatan dan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup.
– Untuk menilai dan mengevaluasi implementasi pengelolaan lingkungan hidup.
– Memberikan kritik dan saran mengenai sistem tata kelola lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan dan badan usaha.
– Menjadi rekomendasi dan kritik bagi pemerintah setempat dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.
– Sebagai sarana penelitian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup serta peringatan dini terhadap dampak lingkungan.
Prosedur pengajuan jasa UKL UPL dalam diagram di atas memiliki urutan sebagai berikut:
Tahapan dalam penyusunan Dokumen UKL UPL dapat dibagi menjadi tiga tahap yang harus dilakukan. Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
– Memastikan bahwa bisnis dan kegiatan beroperasi dengan memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan.
– Memastikan bahwa semua aspek legal bisnis, termasuk kepemilikan dan perizinan, jelas dan terpenuhi.
– Memastikan bahwa kegiatan tidak mengganggu pembangunan lokal dengan menghubungi Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN) dan meminta surat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut untuk bisnis atau kegiatan yang dilakukan.
2. Penyusunan Berkas
– Mengumpulkan semua berkas yang diperlukan, seperti identitas pemrakarsa, rencana bisnis dan kegiatan, dampak lingkungan, serta program pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
– Mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk melengkapi berkas.
– Melengkapi berkas sesuai dengan daftar yang telah disusun sebelumnya.
3. Pemeriksaan Berkas
– Memeriksa kelengkapan berkas berdasarkan daftar kelengkapan yang telah disusun.
– Memeriksa seluruh berkas untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan atau isi dokumen.
Terdiri dari 16 Undang-Undang, 5 Keputusan Menteri, dan 4 Peraturan Menteri, UKL UPL adalah landasan hukum untuk penegasan dan perhatian negara terhadap lingkungan hidup. Berikut ini adalah landasan hukum UKL-UPL.
Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Undang-undang.
Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Keputusan Menteri.
Berikut landasan hukum UKL-UPL di dalam Peraturan Menteri.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.