Lompat ke konten

VITAS

VITAS


Rekomendasi TA.01 tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 bulan setelah diterbitkan dan dapat diurus dalam waktu tujuh hari kerja. Rekomendasi TA.01 yang telah disetujui tersebut menjadi dasar agar bisa mendapatkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

VITAS merupakan izin harus dimiliki bagi TKA yang akan tinggal di Indonesia. Permohonan VITAS diajukan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dengan melampirkan surat penjaminan dari penjamin/sponsor; fotokopi paspor kebangsaan; bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia; surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh TKA; dan data penjamin/sponsor.

 

Baca juga: Pengertian Visa dan Jenisnya

 

Jika permohonan disetujui maka Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa tersebut. VITAS ini dapat diurus dalam tujuh hari kerja.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami