Lompat ke konten
Home » Urus Perizinan PBG dan SLF di Kebumen Mahal, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Urus Perizinan PBG dan SLF di Kebumen Mahal, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Pengurusan Perizinan PBG dan SLF

Proses pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Kebumen dikeluhkan masyarakat karena biayanya yang mahal. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, saat silaturahmi dengan para pemilik apotek di Hotel Mexolie, pekan lalu.

Menurut Bupati Arif, tingginya biaya pengurusan PBG dan SLF disebabkan oleh kelangkaan jasa konsultan yang memiliki lisensi/kompetensi di Kabupaten Kebumen. Hal ini menyebabkan minimnya persaingan dan ketidakseimbangan antara supply dan demand, sehingga harga jasa konsultan menjadi tinggi.

Kepala Dinas PUPR Kebumen, Joni Hernawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengadakan pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi dengan tema “Pengkaji Teknis Kelayakan Bangunan Gedung”.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong para pelaku jasa konsultan agar memiliki kompetensi/lisensi sebagai konsultan PBG dan SLF Gedung. Dengan bertambahnya jumlah konsultan yang berkompeten, diharapkan biaya jasa konsultan PBG dan SLF di Kebumen dapat menjadi lebih murah dan terjangkau.

Baca Lainnya : Biar Naik Kelas, UMKM Perlu Melek Hukum dan Perizinan

Joni Hernawan menambahkan bahwa Pemkab Kebumen juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan proses pengurusan PBG dan SLF. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang persyaratan dan prosedur pengurusan PBG dan SLF, sehingga mereka dapat mengurusnya secara mandiri tanpa harus melalui jasa konsultan.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kebumen ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus perizinan PBG dan SLF dengan lebih mudah dan murah. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Kebumen.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurus PBG dan SLF di Kebumen:

  1. Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan pengurusan perizinan PBG dan SLF dapat dilihat di website resmi Dinas PUPR Kabupaten Kebumen atau di kantor Dinas PUPR Kabupaten Kebumen.
  2. Mengajukan permohonan PBG atau SLF. Permohonan PBG atau SLF dapat diajukan secara online melalui website resmi Dinas PUPR Kabupaten Kebumen atau secara offline di kantor Dinas PUPR Kabupaten Kebumen.
  3. Membayar biaya pengurusan PBG atau SLF. Biaya pengurusan perizinan PBG dan SLF bervariasi tergantung dari luas bangunan dan jenis bangunan.
  4. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan PBG dan SLF antara lain:
    • Gambar desain bangunan
    • Spesifikasi teknis bangunan
    • Analisa dampak lingkungan (AMDAL)
    • Surat pernyataan kesanggupan mengurus SLF

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen-dokumen yang diperlukan lengkap, maka Dinas PUPR Kabupaten Kebumen akan menerbitkan PBG atau SLF.

Hubungi Kami Sekarang Untuk Konsultasi Gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *