Lompat ke konten

Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan (PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:

  1. Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  2. Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
  3. Nama Perusahaan
  4. Copy Akta Pendirian
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Copy NPWP
  7. Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  8. Copy SIUP
  9. Copy TDP
  10. Bidang Usaha
  11. Lokasi Proyek (Proyeksi)
  12. Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
  13. Luas Tanah yang dibutuhkan
  14. Jumlah Tenaga Kerja
  15. Rencana Nilai Investasi
  16. Rencana Permodalan
  17. Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar

Durasi waktu untuk pengurusan izin: 6 hari (BKPM) atau 14 hari (Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi) (efektif hari kerja)

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami