Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) adalah regulasi yang memastikan setiap kegiatan pengumpulan dana atau barang oleh organisasi kemasyarakatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Instansi terkait, seperti Kementerian Sosial atau pemerintah daerah, mengeluarkan izin ini untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan transparan, legal, dan tidak melanggar norma hukum serta kemanusiaan. Sebagai bagian penting dalam melaksanakan kegiatan sosial, organisasi atau lembaga harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi agar dapat mengantongi izin PUB ini.
Persyaratan Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
Untuk mendapatkan Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang, organisasi yang mengajukan permohonan perlu memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Surat Tanda Daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan terkait hukum dan hak asasi manusia.
- Surat Keterangan Domisili atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari organisasi atau yayasan yang mengajukan permohonan.
- Nomor Rekening atau tempat khusus untuk menampung hasil dari kegiatan PUB.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari direktur atau ketua organisasi.
- Surat Pernyataan Legalitas Dokumen, terdapat tanda tangan direktur atau ketua organisasi.
- Surat Pernyataan Bermeterai, yang menyatakan bahwa hasil kegiatan PUB tidak akan digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
- Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), jika yang melakukan pengajuan adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Rekomendasi dari Pejabat Berwenang, harus sesuai dengan domisili pemohon:
- Rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi jika izin diajukan kepada Menteri.
- Rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota jika izin diajukan kepada Gubernur.
- Proposal Kegiatan yang mencakup rincian program serta contoh iklan atau promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Lainnya: Memastikan Kepastian Hukum Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat dengan Konversi dan Pengakuan Hak
Prosedur Pengajuan Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
Untuk melakukan proses pengajuan Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang yaitu secara online melalui sistem yang tersedia. Tahapan pengajuan meliputi:
Registrasi
Mengunggah dokumen permohonan tertulis dan persyaratan yang berlaku.
Pengisian Rencana Program
yang terdiri dari:
- Nama program.
- Wilayah penyelenggaraan kegiatan.
- Maksud dan tujuan kegiatan.
- Cara pengumpulan uang atau barang.
- Metode penyaluran hasil dari kegiatan PUB.
- Periode penyelenggaraan kegiatan PUB.
Pengajuan Permohonan Tertulis
menyampaikan informasi kepada pihak berwenang sesuai dengan cakupan wilayah Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang:
- Kepada Menteri, jika kegiatan melibatkan lebih dari satu provinsi atau berhubungan dengan bantuan ke luar negeri.
- Kepada Gubernur, jika kegiatan PUB melibatkan lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Kepada Bupati, jika kegiatan PUB hanya dilaksanakan dalam satu wilayah kabupaten.
Kesimpulan
Mengurus Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang penting untuk memastikan legalitas dan transparansi aktivitas sosial organisasi. Proses pengajuan izin ini melibatkan sejumlah persyaratan yang berlaku dan prosedur yang jelas. Oleh karena itu, dengan mematuhi semua regulasi yang ada, organisasi dapat menjalankan kegiatan pengumpulan dana atau barang dengan lebih terstruktur, terhindar dari risiko hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Jalankan kegiatan sosial Anda dengan legal dan transparan—urus Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang melalui layanan perizinan kami di BMG!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)