Mengadopsi anak adalah keputusan besar yang membawa perubahan signifikan dalam kehidupan seseorang atau keluarga. Membuka hati dan rumah untuk mengadopsi anak merupakan keputusan mulia yang penuh cinta dan kasih sayang. Biasanya, di balik prosesnya yang kompleks, terdapat berbagai aspek hukum dan administratif yang perlu dipahami dan diurus dengan tepat. Maka dari itu, Konsultan Perizinan BMG, dengan pengalamannya yang luas dalam menangani berbagai kasus adopsi anak, siap membantu Anda menavigasi proses adopsi dengan lancar dan terhindar dari kerumitan.
PENGERTIAN
Pengangkatan anak adalah tindakan hukum yang memindahkan tanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran seorang anak dari orang tua biologis, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab kepada sebuah keluarga yang mengangkatnya.
PRINSIP DASAR MENGADOPSI ANAK
Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses adopsi berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa syaratnya, yakni:
- Melakukan pengangkatan anak untuk memperhatikan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
- Proses pengangkatan anak tidak mengakhiri hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
- Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus memiliki agama yang sama dengan Calon Anak Angkat (CAA). Dalam situasi ini, jika calon orang tua angkat memiliki perbedaan agama antara suami dan istri, mereka tidak dapat mengadopsi anak.
SYARAT MENGADOPSI ANAK
Berikut adalah beberapa syarat jika ingin mengadopsi anak, yakni:
- Syarat Anak:
- Belum berusia 18 tahun.
2. Anak terlantar atau ditelantarkan.
3. Anak tersebut harus berada di bawah pengasuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
4. Memerlukan perlindungan khusus.
- Kategori Usia Anak:
- Anak di bawah 6 tahun memiliki prioritas utama.
2. Dapat mengadopsi anak berusia antara 6 hingga 12 tahun jika ada alasan mendesak.
3. Dapat mengadopsi anak berusia antara 12 hingga 18 tahun jika memerlukan perlindungan khusus.
- Syarat Calon Orang Tua Angkat:
- Sehat jasmani dan rohani.
2. Calon orang tua harus Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Calon orang tua harus Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
4. Memiliki catatan perilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan.
5. Menikah minimal 5 tahun.
6. Tidak merupakan pasangan sejenis.
7. Belum atau hanya memiliki satu anak.
8. Mampu secara ekonomi dan sosial.
9. Harus Mendapatkan persetujuan dari anak dan izin tertulis dari wali anak atau orang tua.
10. Menyatakan secara tertulis bahwa melakukan adopsi demi kepentingan dan perlindungan anak.
11. Menyediakan laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
12. Telah mengasuh calon anak angkat selama minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
13. Mendapatkan izin dari Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.
DASAR HUKUM
Mengadopsi anak melibatkan proses kompleks yang membutuhkan persiapan hukum dan administratif yang matang. Dalam hal ini, Konsultan Perizinan BMG siap membantu memastikan semua langkah adopsi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Terlebih lagi Calon Orang Tua Angkat harus memenuhi syarat-syarat ketat, termasuk persyaratan usia, kesehatan, ekonomi, dan persetujuan yang diperlukan.
Baca Lainnya: MENAVIGASI PERCERAIAN
BMG CONSULTING GROUP
Temukan panduan lengkap tentang proses mengadopsi anak dan dapatkan dukungan penuh dari konsultan perizinan BMG. Oleh karena itu, kami membantu memastikan bahwa setiap langkah adopsi dilakukan dengan tepat sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, sehingga Anda dapat membuka pintu bagi anak untuk mendapatkan keluarga yang penuh cinta dan perhatian.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)