Lompat ke konten
Home » PERCERAIAN: Menavigasi Perceraian

PERCERAIAN: Menavigasi Perceraian

PERCERAIAN

Perceraian, sebuah kata yang sarat makna dan emosi, kerap menjadi jalan terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Di balik statistik dan angka, terdapat kisah-kisah personal dengan lika-liku dan kompleksitasnya. Makanya, sebagai konsultan perizinan yang berpengalaman dalam menangani perceraian, saya ingin membantu Anda memahami prosesnya dengan lebih baik.

PENGERTIAN

Perceraian adalah proses resmi yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, sehingga hukum menganggap bahwa mereka tidak lagi menjadi pasangan suami istri. Ini berarti bahwa keduanya tidak lagi memiliki status pernikahan dan tidak tinggal bersama dalam satu rumah tangga. Penyebabnya dapat bervariasi. Biasanya, dari konflik dalam hubungan, ketidaksesuaian karakter, hingga masalah ekonomi. Konflik yang tidak terselesaikan, perselingkuhan, atau perbedaan visi dan misi dalam membangun kehidupan bersama sering kali menjadi pemicu utama perceraian.

DASAR HUKUM PERCERAIAN

Adapun beberapa hukum yang membahas tentang perkawinan, contohnya:

Undang-Undang ini mengatur syarat sahnya perkawinan, prosedur pencatatan, hak dan kewajiban suami istri, pembagian harta bersama, status anak yang lahir dari perkawinan, serta pembatalan perkawinan dan perceraian dalam negeri.

Peraturan Pemerintah ini menjelaskan secara rinci mengenai prosedur administratif pencatatan perkawinan, pembagian harta bersama, prosedur perceraian, persyaratan perceraian, serta pengaturan mengenai status anak, termasuk penetapan hak asuh anak, untuk memastikan implementasi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

SYARAT ADMINISTRASI PERCERAIAN

Sebelum melakukan proses cerai, pastinya memerlukan beberapa syarat yang penggugat harus miliki, yakni:

  • Surat Nikah Asli: Dokumen asli yang menunjukkan sahnya perkawinan antara penggugat dan tergugat.
  • Fotokopi Surat Nikah dengan Meterai dan Dilegalisasi: Salinan dari surat nikah yang telah dilegalisasi untuk keperluan administrasi.
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak dengan Meterai dan Dilegalisasi: Jika terdapat anak yang lahir dari perkawinan, fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisasi.
  • Fotokopi KTP Penggugat: Salinan kartu tanda penduduk atau identitas resmi penggugat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga: Salinan kartu keluarga atau dokumen sejenis yang menunjukkan hubungan keluarga antara penggugat, tergugat, dan anak-anak jika ada.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Harta: Jika mengajukan gugatan dengan klaim terhadap harta bersama, fotokopi bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan bermotor, STNK, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.
  • Dokumen Tambahan: Biasanya, lembaga yang berwenang dapat meminta dokumen tambahan seperti bukti alamat, surat keterangan baik, atau dokumen lain yang relevan dengan proses cerai.

PROSEDUR PERCERAIAN

Sebelum melakukan proses, para pihak harus memahami beberapa prosedur, yakni:

Pengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

  • Pendaftaran Putusan Perceraian: 

Panitera Pengadilan Agama atau pejabat yang ditunjuk harus mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah tempat kediaman penggugat dan tergugat. Maka dari itu, Jika proses dilakukan di tempat lain dari tempat perkawinan berlangsung, salinan putusan juga dikirimkan kepada PPN di tempat perkawinan tersebut untuk pencatatan dalam daftar catatan perkawinan.

  • Penerbitan Akte Cerai: 

Setelah pengadilan memberikan putusan pengadilan kepada para pihak dan berkekuatan hukum tetap, panitera wajib memberikan akta cerai kepada para pihak dalam waktu maksimal 7 hari.

Pengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

  • Pendaftaran Putusan: 

Panitera atau pejabat yang ditunjuk di Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap atau dikukuhkan tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian tersebut terjadi.

  • Pelaporan: 

Para pihak yang bercerai harus melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan tersebut.

  • Permohonan Penerbitan Akta: 

Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen seperti:

  • Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akta nikah asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Proses ini adalah proses kompleks dan emosional. Oleh karena itu, Konsultan Perizinan menganjurkan untuk konsultasi ke profesional hukum untuk mendapatkan panduan dan solusi terbaik.

Baca Lainnnya dari Konsultan Perizinan: SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI: LAYANAN KONSULTAN PERIZINAN BMG

BMG CONSULTING GROUP 

Temukan panduan lengkap dan bimbingan ahli untuk proses perceraian yang lancar dan berbasis hukum. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi terpercaya.

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *