Lompat ke konten

Pengurusan Izin di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Pengurusan Izin di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Bila Perusahaan Anda Belum Terbentuk, dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan IP:

  1. Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  2. Nama-Nama Calon Pemegang Saham
    Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor
  3. NPWP (bagi warga WNI)
  4. Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi
    sektor jasa)
  5. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan
  6. Nama perusahaan yang akan dibentuk
  7. Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk
  8. Lokasi Proyek (Proyeksi)
  9. Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
  10. Luas Tanah yang dibutuhkan
  11. Jumlah Tenaga Kerja
  12. Rencana Nilai Investasi
  13. Rencana Permodalan
  14. Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar.
 
HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami