Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan (SKDU) dan Pentingnya Bagi Legalitas Bisnis

Panduan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan (SKDU) dan Pentingnya Bagi Legalitas Bisnis

SKDU

Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan (SKDU) penting untuk operasional bisnis, terutama bagi UKM dan badan usaha seperti CV atau PT. Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan tidak hanya menjadi bukti legalitas tempat usaha, tetapi juga merupakan dokumen wajib untuk mengurus berbagai izin usaha lainnya, seperti SIUP, NPWP, atau sertifikat seperti SNI dan label halal. Oleh karena itu, memahami prosedur dan persyaratan untuk mengurus SKDU adalah langkah strategis bagi setiap pengusaha agar bisnisnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa sebuah usaha memiliki alamat yang jelas dan legal, yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari kelurahan atau kecamatan setempat. Perpanjangan SKDU juga penting agar dokumen ini tetap valid dan diakui oleh instansi yang memerlukan bukti domisili usaha.

Dasar Hukum SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan)

    Meski tidak ada peraturan yang secara langsung mengatur tentang SKDU, UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberikan dasar hukum tidak langsung. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap badan usaha harus memiliki bukti tertulis mengenai domisili usahanya, yang diwujudkan dalam bentuk SKDU. Prosedur dan pelaksanaannya bisa bervariasi di tiap daerah, karena belum ada pedoman operasional yang seragam di tingkat nasional.

    Persyaratan Mengurus SKDU

      Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan, perlu menyiapkan dokumen berikut:

      • Formulir permohonan SKDU
      • Fotokopi KTP dan KK pemohon
      • Fotokopi NPWP pemohon
      • Surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha
      • Surat pengantar RT dan RW
      • Bukti kepemilikan tempat usaha, atau perjanjian sewa jika tempat usaha disewa
      • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha
      • Foto lokasi usaha dari Google Map

      Untuk badan usaha berbadan hukum, tambahan dokumen seperti Akta Pendirian Perusahaan, fotokopi KTP, KK, dan NPWP direktur juga diperlukan.

      Prosedur Pengurusan SKDU

        Setelah semua dokumen lengkap, berikut tahapan pengurusannya:

        • Pemohon datang ke kantor kelurahan atau kecamatan
        • Mengisi formulir permohonan SKDU
        • Menyerahkan semua dokumen persyaratan
        • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
        • Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu pembuatan SKDU

        Di beberapa daerah, dalam melakukan pembuatan SKDU biasanya bisa di hari yang sama, sementara di daerah lain mungkin perlu beberapa hari. Beberapa wilayah juga sudah menyediakan layanan pengurusan SKDU secara online.

        Biaya Pengurusan dan Masa Berlaku SKDU

          Proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan biasanya tidak ada pemungutan biaya alias gratis. Namun, kebijakan ini dapat berbeda-beda di setiap daerah, sehingga penting untuk menanyakan langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan biasanya berlaku selama satu tahun dan harus memperpanjang dokumen tersebut setelah masa berlaku habis.

          Baca Lainnya: Proses Pengajuan Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

          Hal-Hal Penting Terkait SKDU

            Untuk badan usaha berbentuk CV atau PT, Surat Keterangan Domisili Usaha dikenal dengan nama Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan penerbitannya dilakukan setelah akta pendirian perusahaan selesai dibuat. Namun, karena belum ada peraturan nasional yang mengatur secara khusus soal SKDU, syarat dan prosesnya dapat berbeda di tiap daerah. Beberapa kelurahan berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan (SKDU), sedangkan di wilayah lain, kecamatanlah yang berhak mengeluarkan dokumen ini.

            Sebelum mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan, pastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW), sehingga tidak ada masalah saat perpanjangan nanti. Selain itu, IMB harus sesuai dengan jenis bangunan, yakni tempat usaha, bukan tempat tinggal.

            Kesimpulan

            Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan adalah dokumen penting yang wajib bagi setiap badan usaha untuk membuktikan legalitas alamat usaha. Pengurusannya memerlukan berbagai dokumen pendukung yang berbeda-beda tergantung pada bentuk usaha dan daerah masing-masing. Dengan masa berlaku yang terbatas hingga satu tahun, penting bagi pelaku usaha untuk memperpanjang Surat Keterangan Domisili Usaha Perpanjangan secara berkala guna memastikan legalitas usaha tetap berjalan tanpa hambatan. Sebagai langkah antisipatif, pemilik usaha juga harus memastikan lokasi usahanya sesuai dengan peraturan zonasi yang berlaku.

            Perpanjangan SKDU penting untuk memastikan usaha Anda tetap legal dan resmi. BMG siap membantu Anda mengurusnya dengan cepat dan mudah!!

            CONTACT US 

            Hotline: (6221) 86908595/96

            Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

            Email: binamanajemenglobal@gmail.com

            Tinggalkan Balasan

            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *